
Kwitansi kontribusi unit jasa
Sinarmalut.com, Morotai - Polemik dugaan pungutan terhadap pedagang di kawasan wisata Army Dock, Pulau Morotai, kian memanas. Setelah pihak Lanud Leo Wattimena membantah adanya pungutan liar, sejumlah pedagang justru mengaku rutin membayar setoran bulanan sebesar Rp400 ribu kepada pihak TNI AU.
Para pedagang menyebut bantahan yang disampaikan Komandan Lanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami di lapangan.
"Mereka berbohong. Buktinya kami ditagih tiap bulan oleh TNI AU. Terakhir ditagih itu tanggal 25 April 2026 kemarin. Jadi kalau dibilang tidak ada pungutan, itu bohong," ujar beberapa pedagang Army Dock yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Pedagang bahkan menunjukkan kwitansi pembayaran yang disebut diberikan langsung oleh pihak TNI AU. Dalam dokumen tersebut tertulis keterangan pembayaran untuk “kontribusi unit jasa”.
"Jadi semua pedagang di Army Dock ditagih Rp400 ribu per bulan. Di kwitansi tertulis untuk pembayaran kontribusi unit jasa. Kok dibilang tidak ada pungutan," kata salah satu pedagang.
Menurut pengakuan mereka, penagihan dilakukan secara rutin setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 25. Praktik tersebut, kata pedagang, sudah berlangsung cukup lama.
"Dari dulu pedagang di Army Dock ditagih TNI AU. Setiap bulan Rp 400 ribu. Kalau tidak percaya tanya semua pedagang di sini," ungkap pedagang lainnya.
Keluhan serupa juga datang dari pedagang di ruas jalan Darame. Mereka mengaku mengalami pola penagihan yang sama. "Iya, kami ditagih tiap bulan," kata seorang pedagang di kawasan tersebut.
Bahkan, menurut pengakuan pedagang, persoalan itu sempat memicu ketegangan antara pemilik lahan dan pihak TNI AU beberapa bulan lalu. Perselisihan terjadi setelah pemilik lahan mendirikan warung di atas tanah miliknya sendiri, namun disebut diminta untuk melapor atau mengurus izin terlebih dahulu kepada pihak Lanud.
"Sempat terjadi cekcok. Jadi kalau dibilang tidak ditagih itu bohong," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Lanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, melalui rilis resmi yang disampaikan Kamis (21/5/2026), menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar yang dilakukan oknum TNI AU maupun Lanud Leo Wattimena terhadap pelaku usaha di kawasan Pantai Army Dock maupun ruas jalan Darame.
Dalam penjelasannya, Danlanud menyebut kawasan Army Dock dan sebagian ruas jalan Darame merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan TNI AU melalui Lanud Leo Wattimena. Lahan tersebut tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan dengan dasar Penetapan Status Pengguna (PSP).
Pihak Lanud juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset negara dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Para pelaku usaha disebut telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan secara sadar dan sukarela sebagai bentuk persetujuan penggunaan lahan negara.
"Pemanfaatan lahan negara oleh masyarakat untuk kegiatan usaha dilakukan secara terbuka, tertib, dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mengedepankan asas transparansi dan kemanfaatan," tulis Danlanud dalam rilis resminya.
Meski demikian, munculnya pengakuan pedagang disertai bukti kwitansi pembayaran kini memunculkan pertanyaan baru di tengah publik: apakah pungutan tersebut murni kontribusi sukarela atau justru praktik yang memberatkan pelaku usaha kecil di kawasan wisata Morotai. *