
Walikota Tidore usai pertemuan membahas terkait masalah lahan di Desa Akekolano
Sinarmalut.com, Tdore - Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Kota Tidore Kepulauan. Kali ini terjadi di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, setelah pemerintah desa dan sejumlah tokoh masyarakat melayangkan keluhan terkait status tanah yang diduga bermasalah.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Tanpa menunggu lama, ia langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan pada Senin (4/5/2026) untuk meminta kejelasan atas status lahan yang dipersoalkan. Pertemuan berlangsung di kantor pertanahan yang berlokasi di Kelurahan Tomagoba.
Persoalan bermula dari lahan pertanian seluas dua hektar yang sebelumnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Aset itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan setelah pemekaran wilayah. Namun, hasil pendataan terbaru mengungkap fakta lain, sebagian lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
Nama pemilik sertifikat itu pun memicu tanda tanya. Ia diduga merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Masalah krusial ini muncul setelah pada Jumat (1/5/2026) lalu, oknum eks pejabat yang mengkapling lahan tersebut mendatangi lokasi. Menurut pengakuan sejumlah warga, keberadaan oknum pejabat itu terkait pengukuran lahan yang dimaksud. Tak terima lahan desa dikapling, warga Desa Akekolano kemudian mendatangi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait kepemilikan lahan yang disertifikatkan atas namanya itu. Namun yang bersangkutan tak bisa berbuat banyak dan menunjukan bukti-bukti valid meskipun mengaku telah mengantongi sertifikat lahan atas nama dia.
“Pagi tadi saya ketemu Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat di ruang kerja. Karena saya tidak menginginkan adanya gejolak, saya kemudian bilang sama mereka untuk kembali, dan biarkan Saya yang berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore untuk dicarikan solusi,” ungkap Wali Kota saat ditemui awak media, Senin (4/5/2026).
Menurut Sinen, berdasarkan pengakuan masyarakat serta bukti yang telah dikantongi, lahan tersebut awalnya merupakan milik warga yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijadikan kebun percontohan. Statusnya saat itu hanya pinjam pakai, bukan hibah atau pelepasan hak.
Namun dalam perjalanan administrasi, lahan tersebut justru tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah. Situasi ini semakin rumit setelah aset itu dialihkan ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pasca pemekaran. “Kalau memang lahan itu milik Masyarakat, maka selaku Pemerintah Daerah kami akan mengembalikan aset tersebut kepada Masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Samsudin Abubakar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses verifikasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya dukungan data dan bukti administratif untuk memastikan keabsahan klaim.
“Saya juga butuh dukungan berupa bukti aset yang nantinya akan kami teliti, kemudian dilakukan identifikasi ke lapangan. Setelah itu, hasilnya seperti apa baru kami rekomendasikan ke Pak Wali,” jelasnya.
Terkait keberadaan sertifikat atas nama perorangan di atas lahan yang dipersoalkan, Samsudin menilai hal tersebut bukan hal yang luar biasa dalam praktik administrasi pertanahan.
“Saat itu yang bersangkutan secara sepihak menyatakan dibuatkan sertifikat, maka kami juga tidak bisa menolak secara administrasi, tetapi kalau ada laporan bahwa tanah itu adalah aset Pemerintah, maka persoalan ini akan kami teliti kembali,” pungkasnya. *