Sinarmalut.com, Morotai - Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mengamankan 24 kantong minuman keras tradisional jenis captikus dalam razia yang digelar personel Patmor Cobra Satuan Samapta, Senin malam, 11 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Ipda Muh Yusuf Kasim, mengatakan razia berlangsung sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah hukum Polres Pulau Morotai sebagai bagian dari operasi cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini merupakan tindak lanjut komitmen Polres Pulau Morotai dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” kata Yusuf, Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, personel Sat Samapta menemukan 24 kantong captikus yang diduga diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polres Pulau Morotai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Drh Dedi Wijayanto SH menegaskan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Menurut dia, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan di tengah masyarakat. “Razia miras akan terus kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib,” ujar Dedi.
Polres Pulau Morotai juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi memicu perkelahian, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, serta gangguan keamanan lainnya. *
