Sinarmalut.com, Tidore - Aparat kepolisian dari Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang masuk melalui jalur laut. Sebanyak 100 botol miras diamankan dari kapal penumpang di Pelabuhan Darco Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Selasa (24/3/2026).
Pengungkapan ini terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan barang titipan dari Manado yang diangkut menggunakan kapal Cantika Lestari 9 F.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 100 botol miras ukuran 600 ml yang dikemas rapi di dalam kardus. Barang tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial NL (56) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Tidore, Ampi Mesias Von Bulow, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Pengawasan jalur distribusi, khususnya melalui pelabuhan, akan terus kami tingkatkan guna mencegah masuknya miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal kepada pihak kepolisian.
Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. *
