Sinarmalut.com, Tidore - Rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, pada Senin (11/5/2026), kembali memunculkan persoalan klasik, yakni rendahnya disiplin kehadiran anggota dewan.
Dari total 25 anggota DPRD, hanya 21 orang yang tercatat hadir dalam sidang resmi tersebut. Empat anggota lainnya tidak mengikuti rapat, terdiri dari dua orang yang mengajukan izin dan dua lainnya tanpa keterangan.
Sorotan tajam langsung datang dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore, Hamga Basinu. Ia menegaskan BK tidak akan membiarkan persoalan ketidakhadiran anggota terus berulang tanpa tindakan.
“Kalau baru satu dua kali, torang masih toleransi. Tapi kalau sudah berulang sampai melewati batas aturan, BK pasti tindak,” kata Hamga kepada wartawan.
Menurut Hamga, tata tertib DPRD telah mengatur secara rinci mekanisme penindakan terhadap anggota yang berulang kali mangkir dari rapat paripurna. Bahkan, anggota yang tercatat sering absen dapat dipanggil resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.
Ia mengungkapkan, langkah itu bukan sekadar wacana. BK sebelumnya pernah memanggil salah satu anggota DPRD karena tercatat berkali-kali tidak menghadiri sidang paripurna.
“Sudah pernah dipanggil, diberikan teguran juga. Kalau masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya lebih tegas,” ujarnya.
Hamga menegaskan, sanksi terhadap anggota DPRD dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga rekomendasi sanksi yang lebih berat. “Semua ada tahapannya. Tidak langsung berat, tapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” katanya.
Persoalan absensi anggota dewan, menurut Hamga, bukan hanya menjadi tanggung jawab BK. Ia meminta pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi ikut mengambil peran aktif membangun disiplin internal terhadap anggotanya.
“BK hanya bergerak ketika aturan dilanggar. Tapi untuk membangun kesadaran dan dorongan kepada anggota agar aktif, itu tugas bersama, termasuk fraksi dan pimpinan DPRD,” ucapnya.
Ia juga memastikan seluruh data kehadiran anggota DPRD terdokumentasi lengkap di sekretariat DPRD, termasuk daftar anggota yang hadir, izin maupun tanpa keterangan.
“Data hadir, izin maupun yang tidak hadir semuanya tercatat. Teman-teman wartawan juga bisa cek langsung di sekretariat,” jelas Hamga.
Di tengah tuntutan publik terhadap kinerja legislatif yang semakin tinggi, ketidakhadiran anggota DPRD dalam forum resmi seperti rapat paripurna kembali memantik pertanyaan soal komitmen wakil rakyat terhadap tugas kelembagaan.
Hamga pun mengingatkan bahwa rapat paripurna merupakan agenda resmi yang wajib dihadiri seluruh anggota DPRD, terlepas dari adanya agenda komisi maupun kegiatan kedewanan lainnya. “Kalau paripurna itu wajib. Karena itu forum resmi lembaga,” pungkasnya. *
