Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Kapolres Morotai Imbau Warga Laporkan Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

Wednesday, 28 January 2026 | 21:05 WIB Last Updated 2026-01-28T12:05:41Z

Mapolres Pulau Morotai

Sinarmalut.com,
Morotai – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector atau pihak ketiga yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tanpa prosedur hukum yang sah.


Kapolres menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa, baik di jalan maupun di rumah warga, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan.


“Apabila ada pihak yang mengaku sebagai debt collector atau pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan secara paksa, silakan laporkan ke Polres. Kami akan menindak tegas,” tegas Kapolres, Rabu (28/01/2026).


Menurutnya, tidak dibenarkan siapa pun mengambil kendaraan warga secara paksa di jalan. Tindakan tersebut, kata dia, sama halnya dengan perampasan dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Tidak ada istilah mengambil paksa kendaraan di jalan. Itu jelas perampasan dan pasti ada tindakan kepolisian,” ujarnya.


Kapolres menjelaskan bahwa dalam perkara kredit macet atau wanprestasi, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses tersebut pun memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.


“Kalaupun ada tunggakan atau debitur tidak memenuhi kewajiban, penarikan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan. Biasanya kendaraan juga dititipkan di Polres untuk diamankan sambil menunggu kelengkapan administrasi,” jelasnya.


Ia menegaskan, di luar prosedur tersebut, tidak ada pihak lain yang dibenarkan melakukan penarikan kendaraan dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak takut dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.


“Ini adalah persoalan perdata, yaitu wanprestasi. Namun, wanprestasi juga memiliki aturan yang jelas melalui mekanisme fidusia dan putusan pengadilan. Tidak boleh ada tindakan sepihak,” katanya.


Kapolres juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan praktik penarikan kendaraan oleh oknum tertentu dengan modus menggunakan pihak ketiga. Kendaraan yang ditarik tidak seluruhnya dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, melainkan diduga dijual kembali kepada pihak lain.


“Modusnya seperti rantai. Kendaraan ditarik, lalu dijual kembali ke masyarakat, kemudian ditarik lagi oleh leasing lain. Ini indikasi yang tidak dibenarkan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.


Mengakhiri pernyataannya, Kapolres kembali menegaskan komitmen Polres Pulau Morotai untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum. *

  • Kapolres Morotai Imbau Warga Laporkan Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
  • 0

Terkini