
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizki
Sinarmalut.com, Morotai - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan dan dinyatakan rampung. Namun, hingga saat ini realisasi anggaran baru terbatas pada belanja operasional dan pembayaran gaji, sementara pencairan anggaran kegiatan lainnya masih menunggu proses penginputan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizki, saat ditemui pada Rabu (28/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 secara administratif telah selesai, termasuk terbitnya nomor register pada 20 Januari 2026 lalu. “APBD 2026 sudah selesai. Kemarin kami hanya menunggu nomor register, dan alhamdulillah sudah terbit pada tanggal 20,” ujar Muhammad Rizki.
Ia menerangkan, setelah nomor register diterbitkan, pemerintah daerah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) secara manual tanpa menggunakan aplikasi EISPD, sehingga pengajuan pembayaran gaji dapat segera dilakukan.
“Perbup dibuat secara manual, tidak melalui aplikasi EISPD. Karena itu, kemarin pengajuan gaji bisa langsung dilakukan. Namun sekarang harus dilakukan penginputan ulang di EISPD. Dalam Perbup tersebut hanya memuat dua item, yakni belanja gaji dan operasional, dan keduanya sudah berjalan,” jelasnya.
Muhammad Rizki menegaskan bahwa selain belanja operasional dan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta DPRD, belum ada anggaran lain yang dapat dicairkan.
“Saat ini proses berjalan sekitar satu minggu sejak tanggal 20. Secara teknis anggaran sebenarnya sudah bisa dicairkan, tetapi masih menunggu masing-masing OPD menyelesaikan penginputan anggaran kas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini juga tengah dilakukan pembagian anggaran per triwulan, mulai dari triwulan pertama hingga triwulan ketiga. Meski terdapat OPD yang telah menyelesaikan proses input, pencairan tetap belum dapat dilakukan karena harus dilakukan secara kolektif.
“Walaupun ada OPD yang sudah selesai penginputannya, pencairan belum bisa dilakukan karena harus menunggu semuanya rampung,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan, seluruh proses penginputan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah dapat mengajukan pencairan anggaran untuk kegiatan lain, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan operasional non-rutin.
“Semua harus selesai dulu baru bisa mengajukan permintaan kegiatan lain. Tidak ada lagi paripurna. Jadi yang jelas APBD 2026 sudah selesai, tinggal menunggu penyelesaian proses penginputan anggaran,” pungkas Muhammad Rizki. *