Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Sampaikan Keluhan, Kapolres Morotai Imbau Warga Manfaatkan Layanan Polisi 110

Wednesday, 28 January 2026 | 23:07 WIB Last Updated 2026-01-28T14:07:42Z

AKBP Dedi Wijayanto

Sinarmalut.com,
Morotai – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto mengimbau warga Kabupaten Pulau Morotai untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 dalam melaporkan peristiwa maupun menyampaikan keluhan.


AKBP Dedi Wijayanto menjelaskan, layanan 110 merupakan layanan kepolisian nasional yang dapat diakses oleh masyarakat menggunakan telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya, tanpa dikenakan biaya.


“Melalui layanan 110, masyarakat dapat melaporkan kejadian kecelakaan, gangguan kamtibmas, maupun berbagai keluhan lainnya. Layanan ini fokus pada pelayanan kepada masyarakat, sehingga apa pun yang ingin disampaikan akan kami layani,” ujar Kapolres, Rabu (28/01/2026).


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panggilan iseng atau memberikan laporan palsu melalui layanan 110. Meski demikian, pihak kepolisian tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada setiap laporan yang masuk.


Selain layanan 110, Polres Pulau Morotai melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres maupun SPKT Polsek jajaran berencana menyiapkan layanan pelaporan melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya melengkapi fasilitas pendukung sebelum layanan tersebut resmi dioperasikan.


“Ke depan, masyarakat bisa langsung menyampaikan laporan melalui WhatsApp, baik ke SPKT Polres maupun Polsek,” jelasnya.


Kapolres juga menegaskan bahwa layanan 110 bersifat nasional. Artinya, setiap warga yang mengakses layanan tersebut akan dilayani oleh kantor kepolisian terdekat sesuai lokasi pemanggil. “Misalnya, warga dari luar Morotai yang berada di wilayah Morotai dan menghubungi 110, maka laporan tersebut akan diterima dan ditangani oleh Polres terdekat di wilayah itu,” terangnya.


Terkait kendala teknis, AKBP Dedi menjelaskan bahwa jika panggilan ke 110 terlambat direspons, kemungkinan disebabkan gangguan jaringan. Dalam kondisi tertentu, laporan dapat diterima oleh Mabes Polri dan selanjutnya diteruskan ke Polres setempat untuk ditindaklanjuti.


“Apabila terjadi gangguan jaringan, laporan masyarakat tetap diterima dan akan diteruskan kepada kami untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. *

  • Sampaikan Keluhan, Kapolres Morotai Imbau Warga Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 0

Terkini