Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

CCTV Ungkap Dugaan Pencurian di Tidore, Karyawan Toko Diamankan Polisi

Thursday, 15 October 2026 | 14:34 WIB Last Updated 2026-10-15T05:34:25Z

Polresta amankan pelaku dugaan pencurian 

Sinarmalut.com,
Tidore - Seorang karyawan toko berinisial RF (41) diamankan Polresta Tidore setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di toko milik Armiyati Anwar Putri di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Polisi menyita uang tunai Rp 17.129.000 dan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polresta Tidore pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/82/X/RES.1.8/2026/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara.


Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu membenarkan adanya laporan dugaan pencurian tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta III IPDA Sutrisno Syafruddin bersama Tim Resmob dan Tim Inafis mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan petunjuk.


Dari pemeriksaan awal dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas mengidentifikasi RF, yang diketahui bekerja di toko milik korban, sebagai terduga pelaku.


Sandjaya menjelaskan, pencurian itu diduga terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 03.22 WIT. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh polisi, jendela toko diduga tidak dikunci sebelum tempat usaha tersebut ditutup.


Kondisi itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan pencurian pada dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke rumah RF di Kelurahan Afa-Afa, Kecamatan Tidore Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RF bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara itu.


Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 17.129.000, dua dus deterjen bubuk merk Daia, dan satu dus sabun cuci piring merk Sunlight.


Uang tunai yang diamankan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan seluruh nilai kerugian korban telah ditemukan. Polisi masih perlu mendalami asal-usul barang bukti dan keterkaitannya dengan dugaan pencurian.


Selanjutnya, RF beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Polresta Tidore mengimbau pemilik toko dan pelaku usaha agar memastikan pintu, jendela, serta akses masuk lainnya terkunci sebelum meninggalkan tempat usaha. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko pencurian.


Polisi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan responsif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Tidore. *

  • CCTV Ungkap Dugaan Pencurian di Tidore, Karyawan Toko Diamankan Polisi
  • 0

Terkini