Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Asap Ganggu Kualitas Udara, Disdik Tikep Berlakukan Belajar dari Rumah Mulai Besok

Monday, 12 October 2026 | 20:44 WIB Last Updated 2026-10-12T11:44:08Z

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan Jamil Hadi


Sinarmalut.com, Tidore - Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Maluku Utara, memberlakukan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa TK/PAUD, sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) mulai Selasa (13/10/2026). 


Kebijakan ini diambil menyusul kondisi asap yang menyelimuti wilayah tersebut dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Jamil Hadi, menyampaikan kebijakan tersebut melalui instruksi kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kota Tidore Kepulauan.


Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak fenomena El Nino berintensitas tinggi, kondisi cuaca kering, serta meningkatnya potensi kebakaran yang dapat memicu penyebaran asap dan partikulat di udara.


Pertimbangan tersebut juga mengacu pada hasil pemeriksaan kualitas udara yang dilakukan tim kesehatan lingkungan (kesling) puskesmas di sejumlah titik fasilitas pelayanan publik pada Senin (12/10/2026).


Melalui kebijakan itu, kegiatan pembelajaran tatap muka untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah mulai Selasa, 13 Oktober 2026, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.


Meski belajar dari rumah, guru dan tenaga pendidik tetap diwajibkan memberikan layanan pembelajaran kepada siswa. Dengan demikian, kegiatan belajar tetap berlangsung meskipun siswa tidak datang ke sekolah.


Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan juga diminta memantau pelaksanaan BDR untuk memastikan kegiatan belajar berjalan sesuai ketentuan.


Selain mengatur kegiatan pembelajaran, Dinas Pendidikan Tidore Kepulauan meminta orang tua atau wali murid memantau dan mendampingi anak selama belajar dari rumah.


Orang tua juga diminta memastikan anak tidak beraktivitas di luar rumah selama kebijakan tersebut berlaku guna mengurangi paparan asap yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan.


Sekolah turut diminta memastikan nomor telepon seluler orang tua atau wali murid telah tercatat dalam daftar kontak masing-masing satuan pendidikan. Langkah ini diperlukan agar komunikasi antara sekolah dan keluarga tetap berjalan serta perkembangan belajar siswa dapat dipantau.


Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keselamatan dan kesehatan siswa tanpa menghentikan proses pendidikan selama kondisi udara masih menjadi perhatian.


Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan menyatakan pelaksanaan belajar dari rumah berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. *

  • Asap Ganggu Kualitas Udara, Disdik Tikep Berlakukan Belajar dari Rumah Mulai Besok
  • 0

Terkini