
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hamga Basinu
Sinarmalut.com, Tidore - Badan Kehormatan DPRD Kota Tidore Kepulauan menjatuhkan teguran lisan kepada seorang anggota dewan yang enam kali tidak menghadiri rapat paripurna.
Anggota DPRD tersebut adalah Fahrisal Do. Muhamad dari Fraksi PKB/PKS. Teguran diberikan karena ketidakhadirannya dalam agenda paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hamga Basinu, mengatakan hingga saat ini baru satu anggota DPRD periode 2024-2029 yang mendapat sanksi akibat ketidakhadiran dalam paripurna.
"Sampai saat ini baru satu Anggota DPRD yang diberikan sanksi berupa teguran lisan karena tidak hadir dalam agenda paripurna sebanyak 6 kali, anggota DPRD tersebut Fahrisal Do. Muhamad dari Fraksi PKB/PKS," kata Hamga, Senin, 28 September 2026.
Hamga mengatakan teguran lisan tersebut merupakan tahapan awal dalam pemberian sanksi kepada anggota DPRD yang tidak disiplin menghadiri agenda kedewanan.
Jika ketidakhadiran kembali terjadi, Badan Kehormatan akan memberikan teguran secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan dengan tembusan kepada fraksi dan partai politiknya.
"Kalau diulangi lagi, teguran secara tertulis ditujukan kepada yang bersangkutan, tembusan fraksi/partai," ujar Hamga.
Menurut dia, sanksi akan meningkat apabila pelanggaran kembali dilakukan. Teguran tertulis kedua dapat diberikan jika anggota DPRD kembali mengulangi ketidakhadirannya.
"Apabila diulangi lagi teguran tertulis untuk kedua kalinya dan apabila yang bersangkutan mengulangi lagi maka sanksi yang lebih berat dan bahkan sampai pada pengusulan/pemecatan sebagai anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan," kata Hamga.
Hamga meminta seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan lebih disiplin menghadiri rapat paripurna maupun kegiatan resmi DPRD lainnya.
Ia mengingatkan bahwa agenda DPRD berkaitan langsung dengan pembahasan kepentingan masyarakat. Karena itu, menurut Hamga, kehadiran anggota dewan dalam setiap agenda kedewanan merupakan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat. *