Sinarmalut.com, Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mulai mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Persiapan tersebut dibahas melalui rapat koordinasi dan pendampingan secara daring bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Rabu (6/5/2026), yang dipusatkan di Ruang Command Center Pemda Morotai.
Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Direktur RSUD Ir. Soekarno, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Perpustakaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara mengapresiasi langkah cepat Pemkab Pulau Morotai yang dinilai aktif melakukan koordinasi sejak dini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pendampingan ini bertujuan membantu pemerintah daerah memahami indikator penilaian, memperkuat standar pelayanan, memperbaiki pengelolaan pengaduan, serta memastikan layanan publik benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi juga memberikan penguatan terkait komponen penilaian, meliputi standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, menjelaskan bahwa pendampingan difokuskan pada tiga OPD yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas saran penyempurnaan hasil Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik tahun sebelumnya.
Ombudsman juga memaparkan mekanisme penilaian yang mencakup dimensi input, proses, output, dan pengaduan, termasuk tingkat kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap produk pengawasan seperti Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Saran Penyempurnaan (SP).
Sebagai tindak lanjut, tiga instansi yang menjadi objek pendampingan diminta melakukan penilaian mandiri terhadap standar pelayanan, SOP pengelolaan pengaduan, serta kelengkapan dokumen pendukung pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut akan dibahas kembali pada awal Juni 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat sektor pelayanan dasar, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Ia menekankan bahwa pembenahan tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Sementara itu, Ombudsman RI Maluku Utara menegaskan bahwa penilaian pelayanan publik bukan sekadar mengejar nilai, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk membangun budaya pelayanan yang berkualitas dan berintegritas di lingkungan pemerintah daerah. *
