Sinarmalut.com, Tidore - Walikota Muhammad Sinen kembali menghadiri rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026 di ruang rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (12/5/2026), dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Asma Ismail dan dihadiri Ketua DPRD Ade Kama bersama 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten sekda, staf ahli walikota, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Nurul Asnawiah menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, inovasi daerah tidak boleh berhenti pada slogan, aplikasi, maupun capaian indeks semata, melainkan harus benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar sistem informasi inovasi daerah dibangun secara terbuka dan mudah diakses publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui manfaat inovasi yang dijalankan pemerintah daerah, sementara DPRD memiliki dasar pengawasan yang lebih kuat terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil, hingga keberlanjutan inovasi daerah.
Senada dengan itu, Fraksi PKB melalui juru bicara Kasman Ulidam menilai inovasi daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan teknologi informasi dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Menurut Kasman, pemerintah daerah tidak lagi dapat mempertahankan pola pelayanan yang konvensional, lamban, dan birokratis. Ia menegaskan bahwa inovasi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah, sekaligus meminimalisir praktik birokrasi yang berbelit-belit.
Sementara itu, Fraksi DKI melalui juru bicara Idrus Salim menekankan pentingnya penyelenggaraan inovasi daerah tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fraksi kami pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” ujar Idrus.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi ADEM melalui juru bicara Alifandi Riski Cahya yang menyoroti pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital.
Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Ia juga mengingatkan bahwa inovasi daerah harus memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan. Karena itu, inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, dan berpihak pada masyarakat pesisir, pulau kecil, serta wilayah terpencil.
Rapat paripurna tersebut akhirnya menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut dan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan akan menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (13/5/2026) besok. *
