Sinarmalut.com, Morotai - Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Desa Dehegila, Kabupaten Pulau Morotai. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi yang diduga sebagai tempat produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, IPDA Tutur Wisudo, S.H, mengatakan razia dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.40 WIT. Saat dilakukan penindakan, pemilik lokasi produksi miras tersebut melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Petugas menemukan tempat pembuatan cap tikus. Namun saat akan diamankan, pemiliknya kabur,” ujar Tutur dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi miras tradisional serta bahan baku berupa getah nira mentah. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Pulau Morotai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan, penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta didukung oleh peraturan daerah setempat terkait larangan produksi dan peredaran minuman keras ilegal.
Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat (pekat) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. *
