Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menegaskan bahwa penyelenggaraan inovasi daerah tidak boleh sekadar menjadi agenda administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Muhammad Sinen saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas 20 poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (13/5/2026).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan terhadap Ranperda tersebut. Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, dari 20 catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, masing-masing terdiri dari lima poin Fraksi PDI Perjuangan, lima poin Fraksi Kebangkitan Bangsa, lima poin Fraksi Demokrat Karya Indonesia, dan lima poin Fraksi Gabungan PAN-NasDem.
Berbagai masukan tersebut kemudian mengerucut pada tujuh isu strategis, yakni inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran yang transparan, inovasi berbasis karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.
Muhammad Sinen menegaskan, pemerintah daerah memandang inovasi sebagai bagian dari transformasi tata kelola berbasis digital yang harus diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, dan dokumen perencanaan lainnya agar berjalan sistematis dan berkelanjutan.
Selain itu, penganggaran inovasi daerah juga akan diarahkan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Inovasi harus lahir dari kebutuhan dan kearifan lokal sehingga lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga menerima seluruh masukan terkait penyempurnaan redaksional maupun norma dalam Ranperda tersebut agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Muhammad Sinen menilai keberhasilan inovasi daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. Karena itu, DPRD sebagai representasi masyarakat diharapkan terus menyerap aspirasi publik dalam proses pembahasan Ranperda.
Ia berharap pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat berjalan melalui semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kota Tidore Kepulauan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Muhammad Yamin menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen transformasi sosial dan demokrasi untuk menjawab perubahan cepat di era otonomi dan globalisasi.
“Pembentukan perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan agar tidak cacat formil,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 24 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, pejabat administrator, serta insan pers. *
