Sinarmalut.com, Morotai - Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai menangkap seorang aparatur sipil negara berinisial UL, 45 tahun, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
UL ditangkap di depan sebuah bengkel mobil di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Minggu malam, 24 Mei 2026, sekitar pukul 20.04 WIT. Saat ditangkap, polisi menemukan sembilan sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai melalui IPDA Tutur Wisudho mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi diterima polisi sekitar pukul 18.20 WIT. “Tim opsnal kemudian melakukan pemantauan sekitar pukul 19.00 WIT,” kata Tutur, Senin (25/5/2026).
Sekitar pukul 19.58 WIT, UL datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Genio. Polisi lalu menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan UL, petugas menyita satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat sembilan sachet sabu. Polisi juga menemukan empat sachet plastik klip kosong dan satu pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan UL positif narkotika. UL diketahui merupakan warga Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan.
Polisi turut memeriksa seorang saksi berinisial LA, 45 tahun, warga Desa Gotalamo yang bekerja sebagai nelayan.
Saat ini UL bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pulau Morotai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. *
