
Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus
Sinarmalut.com, Sport – Insiden pengusiran wartawan usai pertandingan Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, Sabtu (7/3/2026), memicu kecaman keras dari kalangan jurnalis.
Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan menilai tindakan oknum official Malut United yang mengintimidasi dan mengusir wartawan merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.
Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus, menegaskan sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, dalam Pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari hingga menyampaikan informasi kepada publik melalui berbagai saluran media.
“Jika para official memahami kedudukan pers dalam sistem demokrasi di Indonesia, tentu mereka tidak akan bersikap seperti itu,” kata Suratmin, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai tindakan intimidasi tersebut bukan sekadar kesalahan etika, tetapi telah mencoreng nama baik klub Malut United di mata publik.
Karena itu, Suratmin mendesak manajemen Malut United mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum official yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Oknum official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari manajemen Malut United. Tanpa sadar ia telah mempermalukan klub,” ujarnya.
Suratmin menjelaskan wartawan yang melakukan peliputan pada laga Malut United melawan PSM Makassar bukanlah pihak sembarangan. Mereka telah mengantongi kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.
Dengan demikian, kehadiran para jurnalis di stadion merupakan bagian dari aktivitas peliputan resmi yang telah disetujui oleh penyelenggara kompetisi. “Artinya, mereka berada di lokasi secara sah dan menjalankan tugas jurnalistik,” kata dia.
Kwatak juga mendesak PT LIB menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen Malut United agar insiden serupa tidak kembali terjadi dalam pertandingan liga di masa mendatang.
Suratmin menegaskan seharusnya klub sepak bola menghargai kerja pers yang berperan memperkenalkan dan mempublikasikan klub kepada masyarakat luas.
“Manajemen Malut United harusnya berterima kasih kepada wartawan. Melalui pemberitaan, nama klub dikenal publik, bukan malah menjadikan wartawan sebagai kambing hitam,” ujarnya.
Selain mendesak sanksi dari operator liga, Kwatak juga mendukung langkah sejumlah organisasi wartawan yang membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Menurut Suratmin, tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik. “Jika terbukti menghalangi kerja wartawan, pelaku bisa dijerat Pasal 18 UU Pers,” kata dia.
Ia menegaskan kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pihak klub sepak bola. *