
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo
Sinarmalut.com, Tidore – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan permasalahan kerugian daerah sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah dipercaya sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Tidore Kepulauan.
Sebagai langkah awal, Ismail menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD guna membahas strategi dan langkah konkret dalam penyelesaian kerugian daerah.
“Sejauh ini, berbagai temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Ke depan, seluruh temuan BPK maupun permasalahan lain yang mengakibatkan kerugian daerah akan ditindaklanjuti melalui sidang MPPKD,” ujar Ismail Dukomalamo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, MPPKD memiliki peran strategis dalam menindaklanjuti laporan serta memproses setiap informasi terkait kerugian daerah. MPPKD bertugas melaksanakan sidang, melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian, serta menyelesaikan kerugian daerah melalui putusan yang bersifat final.
Selain itu, MPPKD juga berwenang menetapkan beban ganti rugi, menghitung jumlah kerugian, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal pembuktian, majelis dapat memberikan rehabilitasi atau menjatuhkan sanksi, termasuk pemulihan nama baik bagi pihak yang tidak terbukti bersalah, maupun pemberhentian atau sanksi bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“MPPKD juga melakukan inventarisasi jaminan, seperti pendataan aset atau harta kekayaan tertuntut yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian daerah,” jelasnya.
Ismail menambahkan, sebagai Ketua MPPKD, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan BPK serta melaksanakan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dahulu membentuk dan menjalankan MPPKD secara optimal.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga proses eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Hasilnya nanti akan disesuaikan dengan kondisi di Kota Tidore Kepulauan agar proses internal berjalan lebih profesional,” ungkapnya.
Selain MPPKD, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga tengah membentuk Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut saat ini tinggal menunggu penandatanganan Wali Kota.
TPTGR berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian keuangan atau barang milik daerah/negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian bendahara dan aparatur sipil negara. Tim ini juga berperan dalam penegakan disiplin serta pengamanan aset daerah.
“Di masa kepemimpinan Bapak Muhammad Sinen dan Bapak Ahmad Laiman, kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ismail. *