Sinarmalut.com, Tidore – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) resmi menerapkan kebijakan Jam Kerja Fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan. Kebijakan ini tertuang dalam Edaran Walikota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha, memimpin rapat pembahasan penerapan jam kerja fleksibel serta hal-hal teknis pendukung pelaksanaannya. Rapat berlangsung di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menyampaikan bahwa penerapan jam kerja fleksibel memerlukan sejumlah penyesuaian, khususnya terkait absensi dan aspek administratif lainnya.
“Untuk menunjang efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi, tentu ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan. Terkait absensi dan hal-hal administratif akan disampaikan secara teknis agar dapat disesuaikan dengan sistem kerja yang baru,” ungkapnya.
Ahmad Laiman menegaskan bahwa pengurangan jam kerja di kantor tidak berarti waktu tersebut menjadi waktu libur, melainkan diberlakukan sistem work from anywhere (WFA). Artinya, ASN tetap menjalankan tugas dari mana saja dengan tetap menjaga komunikasi dan kesiapsiagaan.
“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur, tetapi dialihkan menjadi WFA. ASN tetap diperbolehkan melakukan aktivitas lain, namun handphone harus selalu aktif untuk memantau dan menyelesaikan pekerjaan kantor,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian pekerjaan dilakukan secara daring atau melalui perangkat komunikasi.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa penundaan. Pimpinan OPD dan unit kerja harus mampu menginventarisir pekerjaan serta menetapkan target yang harus diselesaikan,” tambahnya.
Kebijakan jam kerja fleksibel ini tetap mengacu pada ketentuan minimal 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam kerja per hari. Edaran tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 26 Januari 2026, dan didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk kebutuhan administrasi.
Adapun pengaturan jam kerja fleksibel ditetapkan sebagai berikut:
* Senin: pukul 08.00–17.00 WIT
* Selasa–Kamis: pukul 08.00–14.00 WIT (kerja kantor), dilanjutkan pukul 14.00–17.00 WIT (WFA)
* Jumat: pukul 08.00–11.30 WIT, sepenuhnya diberlakukan WFA
Presensi dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT.
Sementara itu, instansi yang memberikan pelayanan publik berdasarkan ketentuan khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas, dan Unit Pemadam Kebakaran tetap melaksanakan tugas selama enam hari kerja, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Setiap ASN yang melaksanakan jam kerja fleksibel diwajibkan untuk merespons setiap pesan singkat, panggilan telepon, maupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja guna memastikan kelancaran koordinasi dan pelayanan. *
