Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Pelaku Pembunuhan Warga Wawama Ditangkap 8 Jam Usai Beraksi, Sempat Kabur ke Hutan

Thursday, 11 June 2026 | 16:29 WIB Last Updated 2026-06-11T07:29:07Z


Sinarmalut.com,
Morotai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai menangkap pelaku pembunuhan warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, berinisial F. Pelaku dibekuk sekitar delapan jam setelah peristiwa yang menewaskan FM terjadi.


Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Panjaitan mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIT di kawasan hutan Desa Wawama.


"Pelaku sudah kami amankan tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIT," kata Yakub saat dikonfirmasi, Kamis.


Menurut Yakub, usai menerima laporan kejadian, personel Satreskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.


Pelaku diketahui bersembunyi di kawasan hutan Desa Wawama sebelum akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.


"Pelaku kami tangkap di hutan Desa Wawama karena bersembunyi di sana. Barang bukti berupa pakaian dan pisau yang digunakan pelaku juga sudah kami amankan," ujarnya.


Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Keduanya kemudian mendatangi sebuah kios untuk berutang rokok.


Namun permintaan tersebut ditolak oleh pemilik kios. Pelaku diduga tersulut emosi lalu pulang mengambil sebilah pisau dan kembali ke lokasi.


Setibanya di kios, pelaku terlibat cekcok hingga berkelahi dengan pemilik kios. "Awalnya mereka minum bersama. Setelah pemilik kios tidak memberikan utang rokok, pelaku pulang mengambil pisau dan kembali ke kios hingga terjadi perkelahian," kata Yakub.


Saat perkelahian berlangsung, korban FM berupaya melerai dan memisahkan pelaku dengan pemilik kios. Namun nahas, pisau yang dipegang pelaku mengenai leher korban hingga menyebabkan luka fatal.


"Korban berusaha melerai dan memisahkan pelaku dengan pemilik kios. Saat itu pelaku masih memegang pisau sehingga mengenai leher korban dan menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.


Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di hutan. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang dari satu hari setelah insiden terjadi.


Saat ini F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pulau Morotai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.


"Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yakub. *

  • Pelaku Pembunuhan Warga Wawama Ditangkap 8 Jam Usai Beraksi, Sempat Kabur ke Hutan
  • 0

Terkini