Sinarmalut.com, Morotai - Satuan Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Satgas PMPPUKR) Kabupaten Pulau Morotai bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga Desa Sangowo Induk, Kecamatan Morotai Timur, terkait kendala akses layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS yang tidak aktif.
Keluhan tersebut disampaikan Aswan, seorang nelayan yang istrinya menjalani perawatan di RSUD Ir. Soekarno Morotai sejak Jumat (29/5/2026). Saat dokter memutuskan pasien harus menjalani rawat inap, keluarga terkendala karena status BPJS sang istri diketahui sudah tidak aktif.
Menurut Aswan, pihak rumah sakit memberikan waktu tiga hari untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS. Namun karena tidak memahami prosedur yang harus ditempuh, ia meminta bantuan Satgas PMPPUKR untuk mendampingi proses administrasi tersebut.
"Saya tidak paham cara mengaktifkan kembali BPJS istri saya, sehingga meminta pendampingan dari Satgas," kata Aswan, Selasa (2/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satgas PMPPUKR Fijai Ali bersama tim langsung melakukan pendampingan hingga proses pendaftaran ulang BPJS berhasil diselesaikan.
"Pendampingan ini perlu dilakukan karena kebutuhan layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya kami memastikan pelayanan dasar dapat diakses masyarakat demi mewujudkan Morotai yang adil, unggul, dan sejahtera," ujar Fijai.
Sementara itu, anggota Satgas PMPPUKR lainnya, Rijal Popa, menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur maupun regulasi terbaru terkait akses jaminan kesehatan pemerintah.
Menurutnya, pendampingan kepada warga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau dan humanis.
"Tidak semua masyarakat memahami langkah-langkah untuk mengakses jaminan kesejahteraan yang telah disediakan pemerintah. Karena itu kami hadir untuk memberikan pendampingan agar masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatannya," kata Rijal.
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar atau belum tercover BPJS Kesehatan agar segera berkonsultasi ke Dinas Sosial setempat. Langkah tersebut dinilai penting agar warga dapat mengakses layanan pengobatan gratis di rumah sakit maupun puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku. *
