
Penyerahan Surat Mosi Tidak Percaya PAC ke DPC
Sinarmalut.com, Tidore – Kinerja 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai menjadi sorotan internal partai. Mereka dinilai kurang optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat serta mengawal program Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman.
Sorotan tersebut mencuat karena kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tidore Kepulauan merupakan kader PDIP yang diusung pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun, Fraksi PDIP di DPRD dinilai belum menunjukkan sinergi yang kuat dengan struktur partai dan pemerintahan.
Selain dinilai berkinerja kurang maksimal, 12 anggota DPRD tersebut juga dianggap kurang menunjukkan kepedulian terhadap struktur partai di tingkat bawah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda reses yang dilakukan oleh para anggota DPRD Fraksi PDIP disebut tidak pernah melibatkan Pengurus Anak Cabang (PAC).
Adapun 12 anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut yakni Ade Kama, Abdurrahman Arsyad, Ardiansyah Fauji, Sarmin Mustari, Ahmad Zen, Marwan Suwardi, Nurul Asnawia, Megawati Safitri, Idham Sabtu, Efendi Ardianto, Afina Ahmad Ishak, dan Hamga Basinu.
Kondisi ini memicu gejolak internal PDIP Kota Tidore Kepulauan. Sebanyak delapan PAC secara resmi mengajukan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kota Tidore Kepulauan dan mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja Fraksi PDIP di DPRD.
Bahkan, salah satu unsur pimpinan DPRD yang juga kader PDIP, Ade Kama, diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan. PAC menilai Ade Kama sebagai petugas partai tidak memberikan ruang yang proporsional kepada struktur partai di tingkat bawah dan menempatkan pengurus PAC sejajar dengan anggota fraksi biasa dalam urusan kebijakan partai.
Sekretaris DPC PDIP Kota Tidore Kepulauan, Wahyudi Wahid, membenarkan adanya mosi tidak percaya yang disampaikan oleh delapan PAC tersebut. Menurutnya, surat keberatan telah diterima secara resmi oleh DPC. “Benar, delapan PAC telah memasukkan surat kepada kami kemarin (Senin) terkait hal tersebut,” ujar Wahyudi Wahid, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan bahwa DPC PDIP akan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai dengan mekanisme partai.
“Kami akan menggelar rapat untuk membahas persoalan ini. Apakah nanti memanggil fraksi, PAC, atau pihak terkait lainnya. Yang jelas, akan ada rapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Wahyudi menambahkan, seluruh proses evaluasi akan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, termasuk meminta klarifikasi dari Fraksi PDIP dan PAC. “Ini adalah dinamika yang biasa dalam kehidupan berpartai,” katanya.
Ia menjelaskan, inti keberatan delapan PAC adalah dugaan tidak dijalankannya prinsip tiga pilar partai, yakni legislatif, struktural, dan pemerintahan, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam hubungan internal partai.
“PAC menilai fraksi kurang membangun komunikasi dan koordinasi dengan struktur partai di bawah,” jelas Wahyudi.
Persoalan ini juga mendapat perhatian Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen. Ia menegaskan bahwa suara kader di tingkat bawah harus didengar dan menjadi perhatian serius partai.
“Kekuatan partai dibangun dari bawah, bukan dari atas. Oleh karena itu, suara PAC, ranting, dan anak ranting wajib didengar dan ditindaklanjuti,” ujar Muhammad Sinen.
Ia mengutip pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menegaskan bahwa kader yang masuk partai hanya untuk kepentingan pribadi sebaiknya tidak berada di dalam partai.
“Partai ini mengajarkan solidaritas dan kekompakan. Jika ada anggota DPRD yang setelah dilantik justru menjauh dari kader di tingkat bawah, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara serius,” tegasnya. *