
Foto kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan
Sinarmalut.com, Tidore - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terus mendalami kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terjadi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2024.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Tidore Kepulauan, Natalius Tamba, mengatakan proses penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi, baik dari internal maupun pihak eksternal yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
“Untuk perkembangan sementara, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak eksternal. Sampai saat ini sudah ada 22 saksi yang diperiksa,” kata Natalius, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan yang telah diperoleh. Kejari juga berencana memanggil sejumlah pihak eksternal lainnya untuk dimintai klarifikasi.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman. Setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan, nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (21/4/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan PMH tahun 2024.
Meski demikian, hingga kini Kejari belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik memastikan proses penanganan perkara masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan. *