Sinarmalut.com, Tidore - Upaya mengoptimalkan pelayanan dasar seperti kebutuhan air minum untuk masyarakat di wilayah Sofifi dan sekitarnya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka pembahasan penataan aset terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berada di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Rabu (1/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe, dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain bersama Dewan Pengawas Perumda Tidore dan para Kepala Bidang Terkait baik di Lingkup Provinsi Maluku Utara maupun di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Audience berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur.
Dalam rapat pembahasan tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe menyampaikan, urusan terkait pelayanan air merupakan kebutuhan mendasar yang harus segera dituntaskan, karena menyangkut dengan kebutuhan utama masyarakat, olehnya itu rapat ini harus ada langkah yang diambil terkait aset SPAM, baik diserahkan ke Pemkot Tidore atau dikelola bersama Pemprov.
“Rapat ini telah disepakati untuk membentuk tim kerja, menyusun konsep arahnya bagaimana terkait pengelolaan aset Instalasi Pengolahan Air pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berada di Desa Ampera maupun di Desa Gosale, ini kita upayakan agar masyarakat mendapat pelayanan yang terbaik, karena tugas kita adalah melayani masyarakat,” ungkapnya.
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wakil Gubernur Maluku Utara, yang tidak hanya menindaklanjuti permintaan audience, akan tetapi turun langsung meninjau reservoir yang berada di Desa Ampera dan Desa Gosale, harapannya ini menjadi puncak upaya penanganan air bersih.
“Ini adalah puncak dari proses penanganan terkait air bersih di wilayah Sofifi dan sekitarnya, di tahun 2023 dari Kementerian turun langsung untuk menangani, ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara bahwa di tahun 2025 air di Kecamatan Oba Utara sudah layak, penandatanganan berita acara tersebut juga melibatkan Pemprov karena ada aset Pemprov juga,” tuturnya.
Taher menambahkan, dari Kementerian PUPR meminta kepada Pemprov untuk menginventarisir seluruh aset terkait air bersih yang dibangun, dalam berita acara tersebut ada poin-poin yang telah disepakati, telah diatur dari hulu sampai ke reservoir menjadi tanggung jawab Pemprov, sementara dari reservoir sampai ke sambungan rumah atau SR itu menjadi tanggung jawab Pemkot Tidore.
“Karena ini terkait dengan pelayanan dasar, maka mau dan tidak mau, kami harus melakukan langkah, walaupun aset tersebut belum diserahkan, kami sudah membentuk kantor cabang UPTD PDAM Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan pelayanan, seperti merespon terkait kerusakan pipa dan lainnya, langkah ini kami ambil karena menyangkut dengan pelayanan dasar masyarakat,” imbuhnya.
Sebelum melangsungkan audience di Ruang Rapat Wakil Gubernur Maluku Utara, Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe bersama Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain dan OPD terkait, melakukan peninjauan langsung Instalasi Pengolahan Air pada Sistem Penyediaan Air Minum yang berada di Desa Ampera dan Desa Gosale Kecamatan Oba Utara. *