Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates




Iklan Beranda

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Morotai Perluas Jamsostek, Dua Ahli Waris Dapat Beasiswa Anak

Tuesday, 18 August 2026 | 22:21 WIB Last Updated 2026-08-18T13:21:23Z


Sinarmalut.com,
Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Utara mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di daerah tersebut.


Langkah itu dibahas dalam Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2026.


Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali mengatakan, rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi capaian kepesertaan sekaligus strategi meningkatkan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).


Pembahasan mencakup monitoring dan evaluasi kepesertaan, capaian UCJ, simulasi iuran dan manfaat program, hingga percepatan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya yang berada di desa.


Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga Agustus 2026 cakupan kepesertaan Jamsostek di Morotai mencapai 72,53 persen, dengan jumlah peserta sebanyak 9.033 pekerja.


Angka tersebut masih di bawah target Rakortekrenbang 2026 yang mencapai 12.454 pekerja. Artinya, masih terdapat ruang cukup besar untuk memperluas perlindungan Jamsostek di Kabupaten Pulau Morotai.


Selain mengejar peningkatan kepesertaan, Pemkab Morotai dan BPJS Ketenagakerjaan menyoroti manfaat yang diterima peserta maupun keluarga ketika risiko kerja terjadi.


Salah satunya adalah manfaat beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun sesuai ketentuan program.


Umar menyebutkan, terdapat 28 ahli waris yang menerima santunan, dengan masing-masing memperoleh manfaat sebesar Rp 24 juta.


Dari jumlah tersebut, dua ahli waris juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk masing-masing dua orang anak.


Beasiswa diberikan secara berkelanjutan sesuai ketentuan program, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga perguruan tinggi.


“Manfaat ini menjadi bentuk nyata perlindungan Jamsostek kepada keluarga peserta, khususnya dalam memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris,” ujar Umar, Selasa (18/8/2026).


Menurut Umar, perluasan kepesertaan Jamsostek tidak hanya berkaitan dengan pencapaian angka cakupan peserta. Program tersebut juga menjadi instrumen perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun kondisi lain yang dijamin program.


Karena itu, Pemkab Morotai mendorong agar pekerja rentan di desa menjadi salah satu prioritas perluasan kepesertaan.


Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bupati Pulau Morotai tentang percepatan perlindungan pekerja rentan desa.


Pemkab Morotai bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan cakupan Universal Coverage Jamsostek terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan sosial sekaligus manfaat ketika risiko kerja terjadi. *

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Morotai Perluas Jamsostek, Dua Ahli Waris Dapat Beasiswa Anak
  • 0

Terkini