Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dugaan Pengerusakan dan Penganiayaan

Tuesday, 4 August 2026 | 09:00 WIB Last Updated 2026-08-04T02:48:04Z


Sinarmalut.com,
Tidore – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Tidore berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, pada Senin (3/8/2026).


Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si., Selasa, (4/8/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh SPKT Polresta Tidore. "Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/64/VIII/RES.1.6./2026/SPKT/POLRESTA TIDORE/POLDA MALUT, tanggal 3 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan," ujar AKP I Komang Suriawan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Tidore segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan berupa pelemparan terhadap sebuah mobil serta dugaan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan. 


Adapun identitas ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AS (18), RVN (19), dan AA (19). Ketiganya telah diamankan di Mapolresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si. menegaskan bahwa Polresta Tidore berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. *

  • Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dugaan Pengerusakan dan Penganiayaan
  • 0

Terkini