Reses anggota DPRD Tidore Kepulauan Idham Sabtu di Daerah Pemilihan yakni 4 Kecamatan di daratan Oba
Sinarmalut.com, Tidore - Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada masa sidang III tahun 2024-2025 ditetapkan pada rapat Banmus yakni pada tanggal 27 sampai 31 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota DPRD di luar masa sidang untuk bertemu dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan mereka yakni Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Tidore dan Tidore Timur, Dapil II 4 Kecamatan di wilayah Oba dan dapil III Kecamatan Tidore Selatan dan Utara.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Tidore Kepulauan Sofyan A. Husain mengatakan bahwa tujuan dari reses ini sendiri adalah untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat serta menyampaikan informasi mengenai kegiatan DPRD.
"Bentuk Kegiatan nya bisa berupa pertemuan tatap muka, dialog, atau kunjungan ke lapangan," ucapnya, Kamis (28/8/2025).
Manfaat dari reses juga untuk mempererat hubungan antara anggota DPRD dan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Diketahui, Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dan fraksi masing-masing. *