Sinarmalut.com, Morotai - Pelaku Usaha Penginapan, Perhotelan dan usaha Air isi ulang di Kabupaten Pulau Morotai diduga tidak memiliki izin penggunaan air tanah.
Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pulau Morotai, Usman Tae, mengatakan untuk izin penggunaan air tanah atau sumur bor, kewenangan bukan di pemerintah kabupaten. Kewenangan itu berada di Provinsi dan kementerian terkait.
"Yang jelas untuk penggunaan air tanah untuk rumah tangga itu tidak perlu ada izin, tapi kalau digunakan sebagai usaha harus memiliki izin," kata Usman, Kamis (28/08/2025).
Usman menyampaikan, untuk izin penggunaan air tanah pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku usaha baik penginapan, perhotelan dan pelaku usaha air isi ulang di Morotai sudah memiliki izin atau belum.
"Kalau kita harus memeriksa kami harus membentuk tim dari sisi mana dan itu harus dinas teknis terkait sesuai dari dampaknya. Kemudian untuk dinas PTSP sendiri adalah dinas teknis administrasi menyangkut dengan izin, sampai sejauh ini belum ada pembentukan tim dan belum ada pemeriksaan terkait dengan izin penggunaan air tanah di pelaku usaha baik itu di penginapan, perhotelan dan usaha air isi ulang," ujarnya memungkas.
Diketahui, regulasi yang mengatur bahwa pelaku usaha di beberapa bidang ini diwajibkan memiliki izin usaha air tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
Untuk permohonan izin, para pelaku usaha dapat mengajukannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota atau Provinsi, atau langsung ke Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM. *