Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates




Iklan Beranda

Agar Tak Salah Kaprah, Begini Penjelasan Lengkap Soal Insentif Pemuka Agama di Tikep yang Jadi Temuan BPK

Thursday, 28 August 2025 | 13:34 WIB Last Updated 2025-08-28T06:07:06Z

Kepala Bagian Bina Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Sahnawi Ahmad 

Sinarmalut.com,
Tidore - Menyikapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Insentif bagi Pemuka Agama, yang melekat di Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Bina Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Sahnawi Ahmad angkat bicara. 


Menurutnya, temuan yang dimaksudkan BPK adalah temuan administrasi, bukan temuan atas pengelolaan anggaran bagi pemuka Agama.


"Di aplikasi itu tidak ada pilihan program dengan nama Insentif Imam Sara/Pendeta dan Pelayanan jemaat, yang ada hanya sebatas Rohaniawan, jadi temuan ini sebenarnya hanya pada soal nomenklatur program yang diinput melalui SIPD, " tuturnya, Kamis (28/8/2025).


Ia menjelaskan, soal penamaan Rohaniawan ini, Bagian Bina Kesra hanya mengikuti arahan dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk disesuaikan dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).


"Di Tahun 2022 itu kami sudah menjalankan proses penyaluran sebagaimana yang dimaksudkan BPK melalui pihak ketiga, namun di tahun 2023, kami diminta untuk mengubah nomenklaturnya menjadi Rohaniawan oleh BPKAD," ujarnya.


Kendati demikian, Sahnawi mengakui persoalan ini sebenarnya sudah dilakukan sanggahan ke BPK dan tidak lagi menjadi masalah, karena substansi dari masalah ini, terletak pada soal penamaan program yang diinput melalui SIPD.


"Menurut BPK, kalau programnya diberi nama Rohaniawan itu tidak boleh, karena definisi Rohaniawan itu khusus bagi mereka yang memberi sumpah dengan kitab suci. Sehingga mereka meminta agar kedepan tidak boleh pakai nama Rohaniawan," tambahnya.


Sahnawi menjelaskan, penyaluran ini langsung ke penerima, tetap dilakukan seperti biasa, dimana Bagian Bina Kesra akan menyerahkan langsung kepada pemuka agama (Imam sara/Pendeta dan Pelayan Jemaat) yang disaksikan oleh pihak Kelurahan/Desa.


"Penyaluran insentif bagi pemuka agama ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan kami selaku instansi teknis telah melakukan itu tepat waktu," jelasnya.


Lanjut Sahnawi, di tahun 2024 dan 2025, insentif untuk para pemuka Agama di Kota Tidore Kepulauan telah mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023. Peningkatan insentif pemuka agama, sudah termasuk dengan honorer bagi guru ngaji Taman Pendidikan Alquran (TPQ).


"Di tahun 2025 ini total anggaran untuk insentif pemuka agama dan guru ngaji itu sudah sebesar 5,4 Miliar, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang nilai hanya 4,8 Miliar," tegas Sahnawi.


Ia pun merincikan, peruntukan anggaran yang dialokasikan sebesar 5,4 miliar di tahun 2025 ini, terdiri dari Insentif Imam dan Pendeta per orang senilai Rp 1,2 Juta. Kemudian insentif Sara dan Pelayaan Jemaat per orang senilai Rp 1 juta 20 ribu, dan Insentif untuk Guru Ngaji di TPQ per orang senilai Rp 1,5 juta. Penyaluran insentif bagi pemuka agama dan guru ngaji ini, dilakukan per triwulan dalam satu tahun berjalan.


"Jumlah Imam di Tikep sebanyak 198 orang, Pendeta 6 orang, Sara 922 orang, pelayaan/Jemaat 49 Orang dan Guru Ngaji (TPQ) sebanyak 92 orang. Jumlah ini hanya untuk mereka yang ada di kelurahan, kalau bagi mereka yang di desa itu sudah dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD)," terangnya. *

  • Agar Tak Salah Kaprah, Begini Penjelasan Lengkap Soal Insentif Pemuka Agama di Tikep yang Jadi Temuan BPK
  • 0

Terkini