Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Tertib Administrasi Serta Transparansi Keuangan Daerah, Pemkot Tikep Bahas Rancangan Perwali Tentang Retribusi, Hibah, dan DTT

Wednesday, 30 July 2025 | 15:05 WIB Last Updated 2025-07-30T06:05:09Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Untuk  mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum menggelar rapat pembahasan Rancangan Perwali tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah dan Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Dana Tak Terduga. Rapat ini diadakan di ruang rapat Walikota, Rabu (30/7/2025).


Mengawali rapat pembahasan tersebut, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain dalam arahannya menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pembahasan perwali ini digelar, karena segala sesuatu berpedoman pada regulasi yang turunannya sampai pada peraturan walikota.


“Hari ini kita gelar pembahasan perwali, sebenarnya perwali ini sudah ada yaitu perwali nomor 52 Tahun 2017, namun berkaitan dengan penginputan data pada MCSP, maka perlu dibuat penyesuaian dengan Permendagri, saya pikir pembahasan rancangan ini sangat penting, karena nantinya akan mempengaruhi kegiatan-kegiatan di OPD tertentu,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Yakub berharap, adanya sinergitas dan kerjasama antar OPD untuk melihat hal-hal yang penting seperti ini, sehingga pembahasan dua perwali ini dapat segera tuntas, dan pada prinsipnya bisa mencapai target, olehnya itu saat ini prosesnya harus jalan, seperti pada rapat pembahasan ini, apalagi terkait Retribusi Daerah dan Bantuan Sosial ini penting.


Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk dalam laporannya mengatakan, sesuai surat yang dilayangkan terkait pembahasan dua rancangan peraturan Walikota yaitu tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah dan Pedoman pemberian hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan dana tidak terduga Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.


“Kedua rancangan peraturan walikota ini adalah merupakan regulasi yang kemudian menjadi sangat mendesak untuk kita atur atau kita buat, kemudian terkait perwali hibah dan bantuan sosial, sebenarnya kita sudah memiliki perwali Nomor 52 Tahun 2017, dan masih berlaku hingga saat ini, akan tetapi perlu disesuaikan dengan Permendagri,” ucapnya.


Abukasim menambahkan, hal ini juga berkaitan dengan penginputan data dukung MCSP, maka Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan diminta untuk melakukan perubahan terhadap Perwali Nomor 52 tersebut dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. Olehnya itu, rapat pembahasan ini untuk menindaklanjuti. *

  • Tertib Administrasi Serta Transparansi Keuangan Daerah, Pemkot Tikep Bahas Rancangan Perwali Tentang Retribusi, Hibah, dan DTT
  • 0

Terkini