Wakil Ketua II DPRD, Ridwan Moh. Yamin
Sinarmalut.com, Tidore - Ketidakhadiran 10 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan dalam agenda Paripurna penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Tidore Tahun 2025-2029 mendapat perhatian serius dari Pimpinan DPRD.
Wakil Ketua II DPRD, Ridwan Moh. Yamin, menegaskan bahwa semua Anggota DPRD diwajibkan untuk hadir dalam setiap agenda paripurna yang diadakan oleh DPRD. Menurutnya, ketidakhadiran yang berulang kali dapat menjadi perhatian khusus.
"Jika terdapat Anggota yang tidak hadir sebanyak tiga kali dalam agenda paripurna ataupun rapat-rapat komisi, maka akan dilakukan evaluasi oleh Badan Kehormatan (BK)," ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Ridwan menekankan pentingnya kehadiran dalam rapat paripurna. "Rapat paripurna ini wajib bagi semua Anggota harus hadir. Sebagai pimpinan kami berharap bagi yang tidak hadir agar dapat melakukan konfirmasi ke Sekretariat DPRD untuk diketahui alasannya," tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari total 25 Anggota DPRD Kota Tidore, hanya 15 Anggota yang hadir pada rapat paripurna, sementara 10 Anggota tidak hadir. Dari sepuluh Anggota yang tidak hadir, delapan di antaranya memiliki izin, yaitu Hj. Asma Ismail, Kasman Ulidam, Yusuf Bahta, Hamga Basinu, Umar Ismail, Ahmad Zen, dan Alifandi Rizky Cahya. Satu Anggota DPRD, Husen Muhammad, tidak dapat hadir karena telah berpulang ke rahmatullah.
Sementara itu, dua Anggota DPRD lainnya, Efendi Ardianto A. Kadir dan Mochtar Djumati, tidak hadir tanpa memberikan keterangan. *