Direktur RSUD Ir Soekarno, Kabupaten Pulau Morotai, dr. Diana,
Sinarmalut.com, Morotai - Direktur RSUD Ir Soekarno, Kabupaten Pulau Morotai, dr. Diana, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien yang melakukan visum di rumah sakit tersebut. Dalam pernyataannya, dr. Diana pasien yang bersangkutan tak masuk klaim BPJS Pemerintah Daerah.
“Mengenai biaya visum, pasien sudah mendapatkan layanan yang digratiskan oleh Pemerintah Daerah. Namun, terdapat tindakan medis lain di luar visum, seperti tindakan Hecting, pemeriksaan dokter, serta biaya obat-obatan yang harus ditanggung oleh pasien sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” katanya pada Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut, dr. Diana menjelaskan bahwa pasien yang mengalami kecelakaan atau penganiayaan tidak dapat mengklaim biaya tersebut melalui BPJS. Biaya perawatan mereka dimasukkan dalam kategori pasien umum. “Penginputan data dalam sistem sim MRS rumah sakit sudah terintegrasi dengan kementerian, sehingga semua transaksi juga tercatat dengan baik,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa bagi pasien yang kurang mampu, rumah sakit telah menyediakan kebijakan untuk mengurangi biaya dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, termasuk tanda tangan sebagai bukti persetujuan.
“Untuk pasien yang mampu, maka biaya perawatan harus menyediakan sesuai tagihan yang berlaku,” jelasnya.
Dr. Diana menegaskan bahwa sistem klaim BPJS hanya berlaku untuk pasien yang sakit biasa, sedangkan untuk korban kecelakaan atau penganiayaan yang melakukan visum, layanan medis yang diberikan tidak dapat diklaim dan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sebagai pasien umum.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme biaya perawatan di RSUD Ir Soekarno Morotai dan menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. *