Mapolresta Tidore
Sinarmalut.com, Tidore - Dugaan kasus pencemaran nama baik oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan inisial UI kini tahap I ke Kejaksaan.
PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan saat dikonfirmasi oleh media ini pada Senin (22/9/2025) mengatakan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut telah diserahkan berkas tahap I ke Kejari.
"Berkas perkara kasusnya pak Umar sudah diserahkan ke Kejaksaan tahap I tanggal 11 September 2025," ucapnya.
Kata Agung, informasi mengenai tahap penyelidikan selanjutnya akan diinformasikan kembali sambil menunggu tahap I penyidikan. “Nanti kalau sudah tahap II saya kasih info," singkatnya.
Ditambahkan Agung, tersangka UI alias Umar dikenakan pasal 311 ayat (1) dan atau 310 ayat (1) KUHPidana.
"Terhadap tersangka UI tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya UI diduga menyebarkan berita fitnah berkaitan dengan privasi Asnawia sebagai kaum perempuan, dimana Umar menuduh bahwa Asnawia telah hamil diluar nikah, bahkan usia kehamilannya sudah masuk 4 bulan.
Ironisnya, tuduhan tak berdasar itu, juga menyeret nama Walikota Tikep Muhammad Sinen, yah kala itu mencalonkan diri sebagai calon walikota. UI menuding Nurul Asnawia yang juga anggota DPRD Tikep itu memiliki hubungan dengan Muhammad Sinen.
"Akibat informasi yang tidak benar ini saya pribadi sangat malu, bahkan keluarga juga tidak terima, karena di Kelurahan Mareku, isu ini sudah menjadi liar," ungkap Asnawia saat ditemui awak media di Polresta Tidore, usai membuat laporan, Senin (04/11/2024).
Tak terima dengan perbuatan Umar, keluarga dari Asnawia kemudian mendatangi rumah UI di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, guna memastikan fitnah yang telah tersebar itu.
Sesampainya di rumah, UI lantas membenarkan bahwa dia memang menelpon Walikota Tidore Kepulauan, saat itu yakni Ali Ibrahim (kini mantan) untuk menyampaikan hal tersebut. Namun dia tidak menyebut siapa pelaku yang menghamili Asnawia.
Akibat dari fitnah tersebut, Asnawia yang didampingi Tim Hukum pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI AMAN) kemudian secara resmi melaporkan UI ke Polresta Tidore Kepulauan. Laporan tersebut dengan Nomor. Pol : STPL/129/XI/2024/SPKT. *