![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan |
Sinarmalut.com, Tidore - Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah mendalami berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan inisial UI yang ditujukan ke salah satu anggota DPRD yakni inisial A.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban bersama Tim hukum pada Senin (04/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Widi Trismono melalui Kasi Intel Didi Kurniawan saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor Kejari pada Senin (22/9/2025), dirinya mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejari.
"Jadi dari kepolisian sudah menyerahkan ke kami, nah kami lagi mendalami, artinya kita mempelajari baik secara material maupun kelengkapan formilnya," ucap Didi.
Kata Didi, pihaknya sedang mempelajari berkasnya, apakah sudah lengkap atau belum.
"Proses penelitian itu 14 hari saat diterima, jadi tahapannya itu kita meneliti bekas dulu, nanti ketika kita nyatakan kurang lengkap atau belum lengkap nanti kita ada petunjuknya," pungkasnya. *