Sinarmalut.com, Ternate - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Hi. Samsuddin A. Kadir, memimpin Rapat Persiapan Penyaluran Program Beasiswa Maluku Utara Bangkit Tahun 2026 di Ruang Rapat Lt.2 Rumah Jabatan Wagub, eks Crysant, Rabu (14/10/2026).
Rapat dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Kesra, perwakilan Inspektorat Daerah, dan pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Maluku Utara.
Kepala Dinas Pendidikan melaporkan, pada Tahun 2025 kuota 1.000 orang tidak terisi penuh, hanya sekitar 600 orang yang memenuhi syarat desil, sehingga tersisa sekitar 400 kuota.
Untuk Tahun 2026, pola rekrutmen dilakukan terbuka melalui 2 jalur, yakni link pendaftaran resmi dan jalur pengisian di sekolah via jalur SNMPTN. Total pendaftar masuk lebih dari 3.500 orang, dengan rincian jalur utama sekitar 3.000 orang.
Setelah link ditutup, data diserahkan ke Dinas Sosial untuk validasi desil. Hasil validasi sekitar 1.500 pendaftar masuk kategori desil, kemudian dikurasi berdasarkan rapor hingga final 1.000 calon penerima baru Tahun 2026 yang selesai pada Juli 2026.
Sekda menjelaskan penggunaan desil 1-3 hingga 5 adalah strategi agar lolos evaluasi Kemendagri, karena kewenangan perguruan tinggi ada di Pusat. Jika memakai nomenklatur pendidikan tinggi langsung, Pemprov akan ditegur. Makanya pendekatan bantuan untuk orang susah digunakan.
Sekda juga menekankan percepatan penyaluran untuk menghindari SiLPA, dengan analogi uang 100 juta jika disalurkan bisa berputar menjadi 200 juta di masyarakat.
Inspektorat Provinsi Maluku Utara menambahkan, pihaknya sebagai auditor internal maupun eksternal akan melihat substansi, bukan hanya formalitas. Substansi yang dimaksud adalah apakah bantuan sosial beasiswa ini benar-benar diberikan kepada yang berhak menerima, yakni mahasiswa tidak mampu.
Inspektorat menegaskan, jika dokumen di awal sudah menyatakan desil 1-5, maka secara substansi mahasiswa tersebut berhak. Pemeriksaan di akhir tahun adalah untuk memastikan tidak ada dokumen yang dipalsukan, bukan untuk mencabut beasiswa di tengah jalan karena pergeseran desil.
Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa Dinas Sosial hanya memvalidasi NIK, tidak menentukan penerima. Kendala utama NIK tidak valid, salah ketik, serta perbedaan persepsi data seperti pemanas air (water heater vs dispenser) dan perbedaan keramik vs tehel yang berpengaruh pada penilaian desil. Masyarakat dapat melakukan perbaikan data mandiri setiap 3 bulan melalui desa/kelurahan.
Masukan Perguruan Tinggi: Nuku, Unibrah, UMMU, Universitas Halmahera dan Poltekkes:
Universitas Nuku Tidore menyampaikan, pada tahun 2025 pihaknya merekrut sekitar 1.008 mahasiswa dengan membuka prodi yang belum ada seperti pariwisata. Dari jumlah tersebut, hanya 46-48 mahasiswa yang tercatat aktif dan melakukan pembayaran, sisanya tidak melanjutkan kuliah. Rektor Nuku meminta kejelasan mekanisme pembayaran, karena mahasiswa mereka kuliah dulu baru bayar, sementara beasiswa masuk ke rekening mahasiswa yang tersebar di Morotai, Weda, dan daerah lain sehingga sulit dikontrol.
Universitas Bumi Hijrah Tidore (Unibrah) menyampaikan keberatan karena pola rekrutmen 2026 tidak melibatkan perguruan tinggi sejak awal. Tahun 2025 kampus diberi kuota dan melakukan verifikasi, tahun 2026 tiba-tiba disodorkan 1.000 nama tanpa verifikasi faktual. Unibrah meminta agar kuota dikembalikan ke kampus, misalnya tahun lalu dapat 12, tahun ini minimal disiapkan 12 juga. Jika kuota tidak terpenuhi, baru diambil dari cadangan 1.000 pendaftar tersebut.
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) dan beberapa PTS lain menyampaikan hal senada, meminta agar ada kepastian proporsi kuota per kampus dan waktu 2 minggu untuk verifikasi. UMMU juga menyoroti perubahan desil yang sangat cepat karena Kartu Keluarga dipinjam untuk tes tentara/polisi, sehingga desil naik dari 2 menjadi 6. Jika langsung dicabut, mahasiswa akan putus kuliah.
Universitas Halmahera dan Poltekkes Kemenkes Ternate mengusulkan perbaikan mekanisme rekening. Saat ini dana masuk ke rekening mahasiswa, tetapi laporan pertanggungjawaban dibebankan ke kampus. Diusulkan agar dana masuk ke rekening kampus terlebih dahulu sebagai fungsi kontrol, seperti yang diterapkan di Poltekkes di mana buku rekening ditahan kampus, sehingga mahasiswa tetap bisa diawasi keaktifan kuliahnya.
Menanggapi semua masukan, Sekda menyepakati Pergub 30 Tahun 2020 tetap menjadi dasar, dengan catatan akan dilakukan pembahasan internal bersama Biro Hukum untuk penyempurnaan pasal tentang keberlanjutan beasiswa hingga 8 semester, tanpa harus verifikasi desil ulang setiap semester, kecuali ada dokumen yang terbukti palsu.
Rapat ditutup dengan kesepakatan percepatan penyaluran 1.000 penerima baru dan 600 penerima lanjutan, serta rencana pertemuan lanjutan dengan pihak Bank BTN. *
