Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

DLH Morotai dan Pemdes Juanga Sepakat Batasi Pengambilan Pasir, Alat Berat Dilarang

Friday, 9 October 2026 | 19:23 WIB Last Updated 2026-10-09T10:23:42Z


Sinarmalut.com,
Morotai - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bersama Pemerintah Desa Juanga dan masyarakat setempat sepakat membatasi pengambilan pasir pantai melalui penyusunan peraturan desa (Perdes). Kesepakatan ini ditempuh untuk melindungi lingkungan pesisir sekaligus menjaga mata pencaharian warga yang bergantung pada aktivitas tersebut.


Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai Nurhayati mengatakan, salah satu poin yang diusulkan dalam Perdes adalah larangan penggunaan alat berat untuk mengambil pasir pantai. Pengambilan pasir juga akan dibatasi dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Juanga.


“Kalau memang aktivitas ini tidak bisa ditutup secara total karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat, maka kami memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk segera membuat peraturan desa terkait pengambilan pasir di Juanga,” kata Nurhayati, Jumat (9/10/2026).


Menurut Nurhayati, DLH sebelumnya telah memasang tanda larangan pengambilan pasir di lokasi tersebut beberapa bulan lalu. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pengambilan material pantai secara terus-menerus.


Namun, kebijakan tersebut juga bersinggungan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Sebagian warga menggantungkan mata pencaharian pada kegiatan pengambilan dan pengangkutan pasir menggunakan truk.


Karena itu, DLH memilih mendorong pengaturan melalui Perdes sebagai jalan tengah antara kepentingan ekonomi warga dan perlindungan lingkungan pesisir.


Nurhayati menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Perdes. Pertama, pengambilan pasir atau material pantai harus dibatasi berdasarkan ketentuan yang disepakati bersama.


Kedua, pasir yang diambil hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat Desa Juanga. Warga dari luar desa tidak diperbolehkan mengambil pasir, terutama untuk memenuhi kebutuhan proyek.


Ketiga, pengambilan pasir pantai dilarang menggunakan alat berat. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah eksploitasi material secara berlebihan yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, termasuk abrasi pantai.


Meski demikian, ketentuan mengenai batas pengambilan pasir dan mekanisme pelaksanaannya masih akan dibahas bersama pemerintah desa dan unsur masyarakat sebelum Perdes diterbitkan.


Untuk menyusun aturan tersebut, DLH telah bertemu dengan Pemerintah Desa Juanga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta para sopir truk yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan pasir.


Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Kepala Desa Juanga beserta staf juga hadir dalam pembahasan tersebut.


Nurhayati mengatakan, masukan dari berbagai unsur masyarakat diperlukan agar aturan yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan warga tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.


Pemerintah Desa Juanga diharapkan segera menindaklanjuti kesepakatan itu melalui pembahasan bersama sebelum Perdes diterbitkan.


Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah desa berupaya memastikan pengambilan pasir pantai tidak berlangsung secara berlebihan, sementara masyarakat tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai ketentuan yang nantinya disepakati. *

  • DLH Morotai dan Pemdes Juanga Sepakat Batasi Pengambilan Pasir, Alat Berat Dilarang
  • 0

Terkini