Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

DOB Patani-Gebe Belum Jelas Urgensinya, Tokoh Pemuda Ini Pertanyakan Manfaat bagi Rakyat

Friday, 23 October 2026 | 21:37 WIB Last Updated 2026-10-23T12:37:04Z

Fikran

Sinarmalut.com,
Weda - Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Patani-Gebe Kepulauan (PGK) menuai kritik. Fikran, tokoh pemuda Patani, mendesak pemerintah membuka kajian kelayakan, menjelaskan urgensi pemekaran, dan memastikan masyarakat dilibatkan sebelum keputusan strategis diambil.


Fikran menilai pembentukan daerah baru tidak semestinya menjadi prioritas ketika persoalan tata kelola pemerintahan, pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan perlindungan hak masyarakat masih membutuhkan pembenahan.


“Rakyat hari ini tidak semata-mata membutuhkan daerah otonomi baru. Rakyat membutuhkan kehidupan yang aman dan nyaman di atas tanah leluhurnya, pelayanan publik yang layak, pembangunan yang adil, serta perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).


Menurut Fikran, pemekaran harus bertolak dari kebutuhan objektif, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, dan jaminan bahwa manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa dasar yang jelas, pembentukan daerah baru berisiko menambah struktur birokrasi tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.


Ia juga meminta pemerintah menjelaskan pihak-pihak yang mendorong wacana CDOB PGK, termasuk tujuan, dasar pertimbangan, dan kepentingan yang melatarbelakanginya. Informasi mengenai pihak yang mendukung maupun menolak pemekaran, kata dia, perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai rencana tersebut berdasarkan informasi yang memadai.


“Ini mesti jelas. Publik harus bisa memetakan aktor dan kepentingan di balik rencana pemekaran, agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan pemekaran tanpa memahami tujuan dan konsekuensinya,” tegas Fikran.


Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi dapat memunculkan persepsi bahwa pemekaran lebih mengakomodasi kepentingan elite politik daripada kebutuhan warga. Persepsi itu, menurut dia, harus dijawab melalui keterbukaan dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan mengabaikan pertanyaan masyarakat.


Sebelum membentuk daerah otonomi baru, Fikran meminta pemerintah mengevaluasi pengalaman pemekaran sebelumnya. Evaluasi itu perlu mengukur dampaknya terhadap mutu pelayanan publik, akses terhadap layanan dasar, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.


Ia menilai dukungan politik saja tidak cukup untuk menopang daerah baru. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan aparatur, kapasitas kelembagaan, perencanaan pembangunan yang realistis, serta kemampuan mengelola anggaran secara bertanggung jawab.


“Kalau dimekarkan lalu persoalannya tetap sama, kita patut mempertanyakan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat atau justru lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok elite,” ujar Fikran.


Kesiapan fiskal juga menjadi persoalan yang harus dijelaskan sebelum pemekaran dilanjutkan. Pembentukan daerah baru berpotensi menambah kebutuhan belanja birokrasi, pembiayaan aparatur, dan pembangunan fasilitas pemerintahan. Karena itu, kajian CDOB PGK perlu memuat proyeksi pendapatan dan belanja, sumber pembiayaan, ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat, serta kemampuan membiayai pelayanan publik secara berkelanjutan.


Fikran mengingatkan agar pemekaran tidak sekadar menghasilkan struktur pemerintahan baru ketika kemampuan keuangan dan kualitas layanan kepada masyarakat belum terjamin.


Selain kajian kelayakan, Fikran mempertanyakan sejauh mana warga Patani-Gebe Kepulauan dilibatkan dalam pembahasan rencana pemekaran. Ia meminta pemerintah menjelaskan kebutuhan yang hendak dijawab, alternatif kebijakan yang dipertimbangkan, risiko yang mungkin muncul, serta mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.


Masyarakat adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, dan kelompok yang terdampak, menurut dia, harus mendapat ruang untuk menyampaikan pandangan. Konsultasi publik tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, tetapi harus memberi kesempatan kepada warga untuk memperoleh informasi, menyampaikan keberatan, dan mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan.


Fikran juga meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses pemekaran, termasuk ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang disebut dalam perdebatan tersebut. Pemerintah perlu menerangkan aturan yang relevan dan mekanisme yang berlaku agar masyarakat tidak menerima informasi hukum yang simpang siur.


Menurut Fikran, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah jumlah daerah baru yang dibentuk, melainkan kemampuan pemerintah menjamin keamanan, pelayanan yang layak, pemerataan pembangunan, dan perlindungan hak masyarakat.


Ia menegaskan kritik terhadap CDOB PGK merupakan bentuk kontrol publik terhadap kebijakan yang menyangkut masa depan daerah. Karena informasi mengenai rencana pemekaran dinilainya belum sepenuhnya jelas, ia meminta pemerintah memberikan klarifikasi dan sosialisasi secara terbuka.


Dalam pernyataan sikapnya, Fikran meminta pemerintah menjelaskan status, tahapan, urgensi, dan dasar hukum CDOB PGK, membuka kajian kelayakan beserta manfaat, risiko, dan konsekuensi anggarannya, mengevaluasi pengalaman pemekaran sebelumnya serta memastikan kesiapan fiskal dan sumber daya manusia.


Ia juga mendesak pemerintah memprioritaskan pembenahan tata kelola anggaran, pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Perlindungan hak asasi manusia, keamanan, serta kesejahteraan warga, menurut dia, harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.


“Sikap saya jelas, benahi pemerintahan yang ada, evaluasi pemekaran sebelumnya, buka informasi kepada publik, dan libatkan rakyat dalam setiap keputusan strategis. Jangan memaksakan pemekaran sebelum kebutuhan, kesiapan, dan manfaatnya bagi masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.”


Fikran menegaskan masa depan Patani-Gebe Kepulauan tidak semata-mata menjadi urusan pemerintah atau elite politik. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui, mempertanyakan, dan memberikan pandangan terhadap kebijakan yang direncanakan atas nama kepentingan mereka. *

  • DOB Patani-Gebe Belum Jelas Urgensinya, Tokoh Pemuda Ini Pertanyakan Manfaat bagi Rakyat
  • 0

Terkini