Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Pusat Pangkas TKD Tikep, APBD Tertekan, Ekonomi Rakyat Ikut Terhantam

Wednesday, 12 August 2026 | 17:32 WIB Last Updated 2026-08-12T08:57:57Z

Foto: dialog Menakar Visi-Misi Pemkot Tidore dan Imbas Pemangkasan Dana TKD

Sinarmalut.com,
Tidore - Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat mulai menunjukkan dampak terhadap perekonomian Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Laju pertumbuhan ekonomi daerah disebut merosot dari 6,50 persen menjadi 2,30 persen setelah tekanan terhadap belanja pemerintah daerah mulai terasa.


Dampak tersebut menjadi sorotan dalam forum Kwatak Bacarita Sesi II yang digelar Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan dengan tema “Menakar Visi-Misi Pemkot Tidore dan Imbas Pemangkasan Dana TKD”, Rabu (12/8/2026).


Pengamat Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Ramli Saraha, mengatakan dampak pemangkasan TKD sebenarnya bukan persoalan baru. Menurut dia, efeknya sudah mulai terlihat sejak 2025 ketika pemerintah pusat memangkas lebih dari Rp50 triliun dana transfer ke daerah.


“Kalau bicara tentang pemangkasan TKD, test case-nya sudah dimulai pada 2025. Saat itu pemerintah pusat sudah memangkas sekitar Rp50 triliun lebih untuk TKD daerah,” ujar Ramli.


Menurut Ramli, salah satu indikator paling nyata terlihat dari perlambatan pertumbuhan ekonomi Tidore.


“Dampak yang paling terasa di Kota Tidore Kepulauan adalah penurunan laju pertumbuhan ekonomi, dari 6,50 persen menjadi 2,30 persen. Itu dampak nyata,” katanya.


Ia menjelaskan sektor administrasi pemerintahan memiliki peran besar dalam struktur ekonomi Tidore. Pada 2024, sektor tersebut disebut memberikan kontribusi sekitar 38 persen terhadap perekonomian daerah. Ketika kontribusinya turun sekitar satu persen, efeknya ikut merembet terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.


Ramli memperingatkan dampak yang lebih besar apabila pemangkasan TKD secara nasional mencapai sekitar Rp 300 triliun. “Saya tidak tahu dan tidak bisa membayangkan, dengan Rp 300 triliun yang dipangkas pemerintah pusat ini, apa yang akan terjadi terhadap ekonomi kita,” ujarnya.


Menurut dia, persoalan TKD tidak berhenti pada berkurangnya angka dalam APBD. Ketika belanja pemerintah turun, perputaran uang di tingkat masyarakat juga ikut terpengaruh.


Dampaknya, kata Ramli, mulai dirasakan oleh kelompok ekonomi yang paling dekat dengan aktivitas belanja harian. “Dengan menurunnya APBD, itu terasa sekali. Penghasilan pedagang kita di pasar, nelayan, sopir, pengemudi ojek, hingga buruh bangunan juga terasa terdampak,” katanya.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa APBD di banyak daerah masih memiliki posisi penting sebagai penggerak ekonomi. Ketika belanja pemerintah menyusut, efeknya dapat menjalar dari kas daerah ke pasar, dari proyek pembangunan ke pekerja, hingga ke pendapatan masyarakat.


Ramli menyebut sebagian besar daerah di Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap APBD. Ia mengutip istilah Prof. Djohermansyah yang menggambarkan kondisi tersebut sebagai “ekonomi APBD”, yakni situasi ketika aktivitas ekonomi masyarakat sangat dipengaruhi oleh belanja pemerintah.


Karena itu, ketika transfer pusat dipangkas dan APBD ikut tertekan, efeknya tidak hanya dirasakan pemerintah daerah. Pedagang, nelayan, pengemudi, buruh, dan pelaku usaha kecil turut menghadapi konsekuensinya.


“Ini yang menyebabkan banyak persoalan akibat pemangkasan dana transfer. Menurut kami, kebijakan pemangkasan anggaran ini tidak sekadar menekan APBD, tetapi justru sudah mengganggu ekonomi di daerah,” tegas Ramli.


Tekanan tersebut menjadi semakin berat karena tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menggantikan dana transfer dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Ramli mengutip data Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan hanya sekitar 4,5 persen dari 552 pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sebagian besar lainnya berada dalam kondisi fiskal rendah hingga sedang.


Dengan struktur tersebut, pemangkasan TKD berpotensi menciptakan tekanan berlapis. Daerah yang PAD-nya terbatas harus memilih antara mempertahankan pelayanan publik, membiayai pembangunan, atau memangkas belanja.


Menurut Ramli, kondisi itu seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan efisiensi.


Ia juga mempertanyakan aspek regulasi pemangkasan TKD dan meminta kebijakan tersebut dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


Ramli menyoroti Pasal 124 UU HKPD, terutama mengenai perubahan ketentuan terkait bobot minimal Dana Alokasi Umum (DAU).


“Menurut kami, itu yang menjadi kuncinya. Itu yang menjadi problemnya. Ketika bobot 26 persen tersebut dihapus, kita tidak lagi terikat dengan mandat tersebut,” katanya.


Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang memiliki mandat alokasi anggaran dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau pendidikan ada 20 persen dan kesehatan 10 persen. Tetapi porsi untuk DAU daerah tidak ada sama sekali karena Pasal 124 UU HKPD menghapus bobot tersebut,” ujarnya.


Ramli juga menyinggung langkah sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk FITRA dan KPPOD, yang melakukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU HKPD.


Menurut dia, upaya tersebut perlu terus dikawal untuk mencari desain hubungan fiskal yang lebih mampu melindungi kapasitas daerah.


Di tengah perdebatan mengenai TKD, Ramli juga menyoroti paradoks perekonomian Maluku Utara.


Provinsi ini mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.


“Perekonomian Maluku Utara ini menjadi ironi. Pertumbuhan ekonominya tinggi, sekitar 43 persen, tetapi kemiskinan juga masih tinggi. Ada sekitar 77 ribu masyarakat miskin,” ujar Ramli.


Ia juga menyoroti kontribusi kawasan Papua, Maluku, dan Maluku Utara terhadap ekspor nasional yang disebut mencapai sekitar US$19,4 miliar atau sekitar Rp 312 triliun.


Dari angka tersebut, Maluku Utara disebut menyumbang sekitar Rp 240 triliun, sedangkan Papua sekitar Rp 70 triliun.


Besarnya kontribusi ekonomi tersebut, menurut Ramli, semestinya menjadi bahan evaluasi dalam merancang kembali hubungan fiskal antara pusat dan daerah.


“Ini menjadi ironi. Maluku Utara memberikan kontribusi besar, tetapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan fiskal masih kita hadapi,” katanya.


Ramli berharap forum Kwatak Bacarita tidak berhenti pada kritik terhadap pemangkasan TKD. Menurut dia, daerah perlu menyusun gagasan yang dapat diperjuangkan agar kebijakan fiskal nasional tidak semakin memperlebar kesenjangan kemampuan antardaerah.


“Kami berharap kehadiran akademisi dan tokoh yang memahami persoalan ini dapat memberikan gagasan yang baik dari timur untuk mencari alternatif terbaik dalam menghadapi pemangkasan TKD,” tandasnya. *

  • Pusat Pangkas TKD Tikep, APBD Tertekan, Ekonomi Rakyat Ikut Terhantam
  • 0

Terkini