Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates




Iklan Beranda

76 WBP Rutan Soasio Terima Remisi HUT ke-81 RI, Walikota Tikep Minta Jadikan Momentum Buka Lembaran Baru

Monday, 17 August 2026 | 22:09 WIB Last Updated 2026-08-17T13:09:43Z

Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen

Sinarmalut.com,
Tidore - Sebanyak 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).


Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang pemberian remisi umum kepada narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan Tahun 2026.


Upacara pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Soasiu dan dipimpin Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen sebagai inspektur upacara.


Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakannya, Muhammad Sinen mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Menurut dia, setiap warga binaan berhak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.


“Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Muhammad Sinen.


Ia mengatakan remisi seharusnya tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Bagi narapidana, remisi menjadi dorongan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.


Dengan demikian, kata dia, warga binaan diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.


Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih luas karena negara memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.


“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.


Muhammad Sinen juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.


Ia meminta kesempatan tersebut digunakan sebagai titik awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat.


“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada kalian untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.


Ia juga berpesan agar para penerima remisi membuktikan perubahan tersebut dengan menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja secara jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan.


Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, unsur Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu Agus Setyawan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, Wakil Ketua I DPRD Hj Asma Ismail, Wakil Ketua II DPRD Ridwan Moh. Yamin, para asisten, staf ahli wali kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah. *

  • 76 WBP Rutan Soasio Terima Remisi HUT ke-81 RI, Walikota Tikep Minta Jadikan Momentum Buka Lembaran Baru
  • 0

Terkini