Sinarmalut.com, Tidore - Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan bahwa inovasi daerah kini bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari keterbatasan ruang fiskal, ketidakpastian ekonomi, hingga meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Ruang fiskal yang semakin terbatas, situasi ekonomi yang tidak menentu, serta tuntutan pelayanan masyarakat yang optimal. Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.
Wali Kota yang juga mantan Wakil Wali Kota dua periode itu mengingatkan capaian Tidore Kepulauan yang pada 2025 masuk lima besar kota terinovatif nasional di luar Pulau Jawa. Namun ia menekankan bahwa inovasi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Namun kita semua harus bersepakat, bahwa inovasi haruslah membumi, berdampak nyata, dan solutif mengatasi problem sosial di negeri ini,” katanya.
Menurutnya, Ranperda ini menjadi bentuk komitmen politik sekaligus arah transformasi tata kelola pemerintahan daerah. “Hari ini kita tidak sekadar membahas sebuah dokumen regulasi namun kita sedang menentukan arah masa depan daerah, dengan menjawab pertanyaan besar: apakah kita akan berjalan biasa-biasa saja, atau melompat lebih maju melalui inovasi,” ucapnya.
Ia menegaskan regulasi tersebut akan mendorong seluruh perangkat daerah untuk tidak lagi bekerja secara rutinitas, melainkan lebih kreatif dan berorientasi hasil.
“Dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi haruslah out of the box, yang berorientasi pada terobosan dan hasil,” jelasnya.
Ranperda ini juga memberi ruang partisipasi luas bagi aparatur, masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha untuk terlibat dalam gerakan inovasi daerah.
Wali Kota turut mengutip pandangan Elon Musk, “Inovasi lahir dari keberanian untuk berpikir berbeda dan menantang batasan”.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dengan DPRD sebagai mitra strategis dalam pembentukan regulasi. “Kami menyadari tidak ada kebijakan yang sempurna tanpa proses pembahasan yang mendalam. Melalui forum dewan yang terhormat ini, kiranya dapat bersama-sama membahas, menyempurnakan substansinya, dan pada akhirnya menetapkannya sebagai regulasi yang kuat, implementatif, dan visioner,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda Inovasi Daerah menjadi fondasi penting dalam menciptakan terobosan pelayanan publik.
“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, inovasi menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal dan tingginya tuntutan pelayanan masyarakat. “Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, dan memberi kepercayaan masyarakat,” ujarnya. *
