Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Kebijakan WFA di Tikep Picu Penurunan Disiplin ASN, Absensi Jadi Sorotan

Monday, 13 April 2026 | 21:48 WIB Last Updated 2026-04-13T12:48:44Z

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin

Sinarmalut.com,
Tidore - Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) justru memunculkan persoalan baru. Sejumlah ASN dilaporkan menyalahartikan kebijakan tersebut sebagai waktu libur, yang berdampak pada menurunnya disiplin kerja.


Program WFA di Tidore Kepulauan diberlakukan terbatas, yakni pada hari Selasa hingga Kamis, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIT. Sementara itu, pada pagi hari pukul 08.00 hingga 14.00 WIT, ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ASN cenderung berhenti setelah pukul 14.00 WIT. Banyak pegawai memilih pulang ke rumah tanpa melanjutkan pekerjaan, meski secara aturan masih dalam jam kerja.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.


“Program WFA ini bukan waktu libur. Jika setelah pukul 14.00 WIT masih ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, ASN wajib kembali ke kantor untuk melayani,” ujarnya, Senin (13/4/2026).


Ia menekankan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin kerja ASN. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin.


Sanksi tersebut berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026. ASN yang tidak berkinerja baik atau tidak memenuhi kewajiban kerja berpotensi mengalami pengurangan TPP.


Selain itu, Rusdy juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan ASN dalam mengisi absensi. Dalam skema WFA, ASN diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari, yaitu pagi, siang, dan sore. “Jika ASN tidak mengisi absensi, maka TPP akan dikurangi sebesar dua persen,” katanya.


Ia juga mendorong pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berinovasi dalam mengatur sistem kerja, termasuk penerapan sistem shift agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.


Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab OPD yang bergerak di sektor dasar seperti kesehatan dan pendidikan, tetapi juga seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah.


“Tidak ada alasan bagi ASN untuk menghambat pelayanan masyarakat dengan dalih WFA,” tegasnya.


Sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga menerapkan pola kerja berbeda di hari lain. Hari Senin tetap menggunakan sistem WFO penuh, sementara pada hari Jumat diberlakukan Work From Home (WFH).


Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Namun, tanpa pengawasan dan kedisiplinan, fleksibilitas tersebut justru berpotensi menurunkan kinerja ASN. *

  • Kebijakan WFA di Tikep Picu Penurunan Disiplin ASN, Absensi Jadi Sorotan
  • 0

Terkini