Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Polresta Tidore Segera Panggil Eks Cawalkot SRH, Kasus Dugaan Fitnah Ketua PAN Masuki Tahap Krusial

Monday, 13 April 2026 | 21:31 WIB Last Updated 2026-04-13T12:31:23Z

Mako Polresta Tidore

Sinarmalut.com,
Tidore - Polresta Tidore melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks calon Wali Kota Tidore periode 2024–2029 berinisial SRH dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Ketua DPD PAN Kota Tidore, Umar Ismail.


Kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Tidore dari Fraksi PDIP, Nurul Asnawia, yang dilayangkan ke kepolisian sejak 4 November 2024. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan Umar Ismail sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025.


Meski demikian, perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tidore yang mengembalikan berkas dengan status P19.


Pelaksana Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polresta Tidore, I Komang Suriawan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini fokus memenuhi petunjuk JPU guna mempercepat proses pemberkasan.


“Pagi tadi kami penyidik telah melakukan berita acara konfrontir terhadap Ali Ibrahim dan Umar Ismail. Untuk hasilnya belum bisa kami publikasikan karena masih tahap pemberkasan,” ujar Komang, Senin (13/4/2026).


Ia menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tikep Ali Ibrahim, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada SRH dengan status sebagai saksi.


“Dalam waktu dekat kami akan panggil SRH untuk dimintai keterangan. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan,” tandasnya. *

  • Polresta Tidore Segera Panggil Eks Cawalkot SRH, Kasus Dugaan Fitnah Ketua PAN Masuki Tahap Krusial
  • 0

Terkini