Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Perda Disabilitas Disahkan, DPRD dan Pemkot Tikep Komitmen Wujudkan Kebijakan Inklusif

Wednesday, 11 March 2026 | 15:01 WIB Last Updated 2026-03-11T06:01:55Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri 21 anggota dewan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.


Pengesahan perda ditetapkan melalui surat keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.


Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD H. Ade Kama, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen keputusan dari pimpinan DPRD kepada pemerintah daerah.


Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menyampaikan bahwa pengesahan perda tersebut memiliki makna penting karena berlangsung di bulan Ramadhan yang sarat nilai spiritual dan sosial.


Menurutnya, Ramadhan merupakan bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan bagi sesama. 


“Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” ujar Ahmad.


Ia menambahkan, dengan disahkannya perda tersebut, pemerintah daerah berharap lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang responsif, serta penganggaran yang berpihak pada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.


“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan peraturan daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” katanya.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menegaskan bahwa produk peraturan daerah merupakan kebijakan nyata yang dibentuk bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.


Menurut Ade, pembentukan perda tersebut telah melalui proses pembahasan panjang, mulai dari inventarisasi persoalan, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi intensif antara DPRD dan pemerintah daerah.


“Setelah melalui pendalaman, penyesuaian, serta penyempurnaan materi, rancangan peraturan daerah ini diharapkan menjadi produk hukum yang berkualitas dengan prinsip utama untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Pada rapat paripurna tersebut, juru bicara panitia pembahas menyampaikan laporan akhir yang menyatakan seluruh fraksi DPRD menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.


Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memastikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara lebih sistematis dan berkelanjutan. *

  • Perda Disabilitas Disahkan, DPRD dan Pemkot Tikep Komitmen Wujudkan Kebijakan Inklusif
  • 0

Terkini