Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkot Tidore Sinkronkan Data Pertanahan dan PBB-P2

Thursday, 12 March 2026 | 22:41 WIB Last Updated 2026-03-12T13:41:48Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pembahasan usulan naskah kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan terkait pengintegrasian data pertanahan dengan data pajak daerah.


Rapat berlangsung di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tidore Kepulauan, Kamis (12/3/2026).


Pembahasan tersebut difokuskan pada rencana integrasi data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Rapat dipimpin oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi Ipaenin, dan dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Masyur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.


Rudi Ipaenin mengatakan, data pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan pajak daerah yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.


Menurut dia, PBB-P2 dan BPHTB merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga harus dikelola secara akurat, transparan, dan akuntabel.


Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan antara data administrasi pertanahan dan data administrasi perpajakan daerah.


Ketidaksinkronan tersebut, kata Rudi, dapat berkaitan dengan data objek pajak, subjek pajak, luas tanah, hingga status hak atas tanah.


“Kondisi ini tentu dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah serta ketepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rudi.


Ia menilai inisiatif pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.


Melalui kerja sama tersebut, diharapkan terbentuk basis data yang saling terhubung sehingga proses administrasi seperti verifikasi objek pajak, validasi BPHTB, hingga pemutakhiran data PBB-P2 dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.


Selain itu, integrasi data juga diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan daerah.


Rudi berharap forum pembahasan tersebut dapat menghasilkan naskah kerja sama yang komprehensif dan implementatif sebagai dasar penguatan kerjasama kedua institusi.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan atas komitmen yang selama ini telah terjalin dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. “Sinergi seperti inilah yang menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, modern, dan berbasis data,” kata Rudi.


Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk membahas dan menyempurnakan draf kerja sama yang diusulkan. *

  • Optimalkan Pajak Daerah, Pemkot Tidore Sinkronkan Data Pertanahan dan PBB-P2
  • 0

Terkini