Sinarmalut.com, Tidore – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menerima audiensi Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, beserta jajaran dalam rangka penyampaian Program Revitalisasi Bahasa Daerah Tidore Tahun 2026. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (19/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Ahmad Laiman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara yang bersedia melakukan kajian ulang serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat Tidore terkait penentuan status Bahasa Tidore.
Ia menegaskan pentingnya rujukan akademik dan kajian mendalam dengan merujuk pada penelitian-penelitian sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh James Maker, guna memastikan posisi dan status Bahasa Tidore secara ilmiah dan objektif.
“Perlu ada kajian dan rujukan referensi dari peneliti bahasa Tidore sebelumnya, seperti James Maker, untuk memastikan status Bahasa Tidore,” ujar Ahmad Laiman.
Wawali menambahkan, sebagian masyarakat Tidore memandang perubahan status bahasa daerah di tingkat nasional berpotensi merepresentasikan hegemoni budaya serta menimbulkan rasa ketidakadilan dalam pengakuan budaya dan keadaban Bahasa Tidore di ruang publik.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Daerah dan Balai Bahasa dapat terus diperkuat dalam mendukung program kebahasaan demi menjaga kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari jati diri bangsa. “Mudah-mudahan kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap status Bahasa Tidore yang saat ini dipetakan sebagai dialek Bahasa Ternate. Balai Bahasa, kata dia, akan merespons secara serius berbagai persoalan terkait pemetaan bahasa daerah di Maluku Utara.
“Perlu adanya data perbandingan yang kuat agar pemetaan bahasa daerah bisa diusulkan kembali. Balai Bahasa Maluku Utara akan menggunakan referensi seperti penelitian James Maker dan Ibu William sebagai dasar pembanding dalam mengajukan Bahasa Tidore sebagai bahasa daerah tersendiri,” jelas Nukman.
Ia juga menduga bahwa sampel penutur yang digunakan dalam penetapan sebelumnya kemungkinan berasal dari penutur yang menggunakan dialek Ternate. Oleh karena itu, pengakuan Bahasa Tidore memerlukan survei titik penutur yang komprehensif serta pembuktian perbedaan kosakata, minimal lebih dari 800 kosakata yang berbeda.
“Bahasa daerah adalah identitas atau jati diri. Karena itu, perlu dipertegas bahwa Bahasa Tidore adalah bahasa daerah tersendiri, bukan dialek dari Bahasa Ternate,” tegasnya.
Nukman menambahkan, pada tahun ini Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara akan melakukan pemutakhiran data bahasa daerah serta penelusuran lanjutan terhadap berbagai penelitian yang berkaitan dengan Bahasa Tidore.
Audiensi tersebut turut dihadiri para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BKPSDM, Plt Kepala Dinas PMD, Plt Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan. *
