Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Somasi Bonus Taekwondo Walikota Cup I Dinilai Salah Alamat

Friday, 16 January 2026 | 07:00 WIB Last Updated 2026-01-16T06:47:34Z

Penasihat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji

Sinarmalut.com,
Tidore - Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan oleh Advokat Fajri Umasangadji dan Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait belum direalisasikannya pemberian bonus Kejuaraan Taekwondo Walikota Cup I Tahun 2025 dinilai salah sasaran.


Walikota Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tidak bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan tersebut, melainkan hanya sebagai pihak sponsor.


“Seharusnya gugatan atau somasi itu ditujukan kepada panitia kegiatan, bukan kepada Walikota. Masa pihak sponsor yang dipersoalkan. Advokatnya perlu memahami duduk persoalan hukumnya,” ujar Muhammad Sinen kepada wartawan.


Hal senada disampaikan oleh Penasihat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji. Ia menjelaskan bahwa somasi yang diajukan oleh kuasa hukum Marwan La Ode Diman kepada Wali Kota Tidore Kepulauan mengandung kekeliruan subjek hukum atau error in persona.


Menurut Iskandar, kejuaraan Taekwondo Walikota Cup I Tahun 2025 tidak diselenggarakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melainkan oleh organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan. Dalam pelaksanaannya, panitia hanya mengajukan permohonan sponsorship kepada pemerintah daerah.


“Meski menggunakan nama Wali Kota Cup, bukan berarti seluruh tanggung jawab kegiatan, termasuk bonus atlet, dibebankan kepada Wali Kota. Pemahaman tersebut keliru,” tegas Iskandar, Kamis (15/1/2026).


Ia menambahkan, tanggung jawab hukum hanya dapat dibebankan kepada pihak yang secara langsung menimbulkan perbuatan hukum tersebut. Iskandar mempertanyakan dasar hukum somasi tersebut, termasuk apakah terdapat perjanjian atau kesepakatan yang menyatakan bahwa bonus atlet menjadi tanggung jawab Wali Kota.


“Apakah ada kesepakatan antara penyelenggara dan Wali Kota terkait bonus tersebut? Jika tidak, maka tidak ada dasar hukum untuk menyasar Wali Kota dalam somasi ini,” ujarnya.


Oleh karena itu, Iskandar menyarankan agar pihak kuasa hukum Marwan La Ode Diman berkoordinasi langsung dengan panitia pelaksana atau KONI Kota Tidore Kepulauan untuk mendapatkan kejelasan.


“Kami mengingatkan agar kuasa hukum lebih cermat dan teliti dalam menentukan subjek hukum berdasarkan fakta dan kronologi yang sebenarnya, agar alamat somasi tepat sasaran,” pungkas Iskandar. *

  • Somasi Bonus Taekwondo Walikota Cup I Dinilai Salah Alamat
  • 0

Terkini