
Foto ilustrasi
Sinarmalut.com, Morotai - Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025. Kenaikan tersebut berasal dari tiga sektor pajak, yakni pajak perhotelan, pajak restoran, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengungkapkan bahwa realisasi PAD tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024.
“Pada tahun 2025, total PAD dari tiga sumber tersebut mencapai Rp1.642.522.972 atau 3,45 persen. Sementara pada tahun 2024 realisasinya hanya Rp436.569.953 atau 0,92 persen,” ujar Marwan saat diwawancarai, Senin (19/01/2026).
Ia merinci, pada tahun 2025 pajak perhotelan ditargetkan sebesar Rp300 juta dengan realisasi Rp253.355.990 atau mencapai 84,45 persen. Pajak restoran juga ditargetkan Rp300 juta, dengan realisasi Rp166.198.928 atau 55,40 persen.
Sementara itu, pajak mineral bukan logam dan batuan ditargetkan sebesar Rp19,9 miliar, dengan realisasi mencapai Rp1.222.968.054 atau 6,15 persen.
Adapun pada tahun 2024, realisasi PAD dari ketiga sektor tersebut masih relatif rendah. Pajak perhotelan dengan target Rp300 juta hanya terealisasi Rp102.039.237 atau 34,01 persen. Pajak restoran dari target yang sama terealisasi Rp57.633.019 atau 19,21 persen. Sedangkan pajak mineral bukan logam dan batuan dari target Rp19,6 miliar hanya terealisasi Rp276.897.102 atau 1,41 persen.
Marwan menegaskan, peningkatan PAD di tahun 2025 menjadi indikator positif dalam pengelolaan pendapatan daerah dan diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui optimalisasi potensi pajak serta pengawasan yang lebih maksimal ke depan. *