
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, AKP Yakub Panjaitan
Sinarmalut.com, Morotai - Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi MinyaKita. Saat ini, penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi di Surabaya dan Madura, Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara P19 yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai pada November 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, AKP Yakub Panjaitan, mengatakan bahwa penyidik masih fokus melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas P19 sesuai petunjuk dari Kejaksaan,” ujar Yakub Panjaitan, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Morotai, AIPTU M. Rais Tuaputih, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan di wilayah Jawa Timur.
“Kami sudah berada di Surabaya. Pemeriksaan tambahan saksi sedang dilakukan, termasuk saksi dari pihak produsen yang berada di Madura, tepatnya di Pamekasan,” jelasnya.
Namun demikian, Rais mengakui adanya kendala dalam proses penyidikan lantaran satu orang saksi kunci diketahui berada di luar Pulau Jawa. “Satu saksi saat ini berada di Nias, Provinsi Sumatera Utara. Meski demikian, penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DL, yang diduga terlibat dalam praktik pengurangan volume minyak goreng subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. *