
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk
Sinarmalut.com, Tidore – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pimpinan daerah terkait penguatan pengawasan dan penanganan kerugian keuangan daerah.
Berdasarkan arahan Walikota Tidore Kepulauan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), proses administrasi pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kini telah rampung dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, mengatakan pihaknya memberikan prioritas terhadap penyelesaian SK TPTGR sebagai bentuk respons cepat atas instruksi pimpinan, sekaligus untuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan kerugian daerah.
“SK pembentukan TPTGR saat ini sudah berada di meja Walikota dan tinggal ditandatangani. Ini merupakan respon cepat kami atas instruksi Walikota melalui Sekda,” ujar Abukasim, Kamis (22/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD) sebenarnya telah dibentuk sejak tahun 2021 dan hingga kini masih memiliki dasar hukum yang sah. “Untuk MP2KD, SK-nya sudah ada sejak tahun 2021 sehingga tidak perlu diterbitkan SK baru. Tinggal dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Abukasim berharap dengan segera ditetapkannya Tim TPTGR, proses penanganan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun struktur Tim Peneliti TPTGR terdiri dari:
* Ketua: Inspektur Kota Tidore Kepulauan
* Sekretaris: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan
* Anggota: Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum Setda, para Inspektur Pembantu (Irban) I hingga III, Irban Investigasi, serta tim teknis dari unsur auditor dan analis di lingkungan Inspektorat.
Sementara itu, susunan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD) meliputi:
* Ketua: Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan
* Wakil Ketua: Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan
* Sekretaris: Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan
* Anggota: Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan.
Dengan penguatan kelembagaan ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diharapkan mampu meningkatkan pengawasan, akuntabilitas, serta kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah. *