
Kasubag Tata Usaha yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Pulau Morotai, Haji Musanif Sibua
Sinarmalut.com, Morotai – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tahun 2026.
Kasubag Tata Usaha yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Pulau Morotai, Haji Musanif Sibua, mengatakan bahwa penetapan awal Ramadhan dan Syawal sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama RI melalui mekanisme sidang isbat.
“Terkait penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal, kami masih menunggu keputusan Kementerian Agama pusat melalui sidang isbat. Jika sudah ditetapkan, maka seluruh kabupaten dan kota wajib mengikuti keputusan tersebut,” ujar Musanif Sibua, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Kemenag di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan secara mandiri awal bulan hijriah, termasuk Ramadhan dan Syawal. “Kami di daerah tidak bisa memutuskan sendiri kapan 1 Ramadhan 1447 H atau 1 Syawal. Semua menunggu keputusan Menteri Agama melalui sidang isbat,” jelasnya.
Musanif menambahkan, setelah keputusan resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, pihaknya akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Pulau Morotai. “Begitu keputusan diumumkan, kami akan langsung menindaklanjuti dan mensosialisasikannya kepada masyarakat,” pungkasnya. *